Dark/Light Mode

Hari Santri 2022, Ini Komitmen Pemerintah Bantu Ponpes

Sabtu, 22 Oktober 2022 08:47 WIB
Kegiatan para santri di Pondok Pesantren. (foto:net)
Kegiatan para santri di Pondok Pesantren. (foto:net)

RM.id  Rakyat Merdeka - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, Rumadi Akhmad memastikan, bahwa Pemerintah memiliki komitmen besar untuk pengembangan santri dan pesantren. 

Ia mengatakan, adanya Undang-undang No 18/2019 tentang Pesantren dengan semua regulasi turunannya, merupakan bukti keseriusan Pemerintah melakukan rekognisi, afirmasi dan fasilitasi santri dan pondok pesantren (Ponpes) . 

Baca juga : Pelaku Industri Asuransi Desak Pemerintah Bentuk Lembaga Penjamin Polis

“Program-program beasiswa untuk santri, termasuk Lembaga Pengelola Dana Pendidikan  (LPDP) dalam berbagai bidang ilmu juga akan terus dikembangkan untuk pengembangan SDM santri,” kata Rumadi menanggapi peringatan Hari Santri, Sabtu (22/10). 

Rumadi menegaskan, penetapan tanggal 22 Oktober sebagai Hari Santri melalui Keputusan Presiden No 22/2015 merupakan bentuk pengakuan Pemerintah atas kontribusi santri dalam memperjuangan dan mempertahankan kemerdekaan. Di mana, kiai-kiai pesantren yang dipelopori oleh Hadratussyaikh KH Hasyim Asyari mengeluarkan fatwa “Resolusi Jihad”, yang akhirnya menjadi dasar keagamaan untuk melawan tentara sekutu sehingga terjadi pertempuran 10 November 1945 di Surabaya. 

Baca juga : Jelang Hari Santri, SAS Institute Dorong Pesantren Terlibat Transformasi Energi Nasional

Untuk itu, lanjut dia, peringatan Hari Santri harus menjadi milik semua komponen bangsa. Terlebih, tahun ini tema yang diusung adalah “Berdaya Menjaga Martabat Kemanusiaan”. 

“Ini sebuah tema yang mendorong kerja sama semua komponen bangsa. Ke depan perlu ada universalisasi peringatan Hari Santri,” pungkasnya.■

Baca juga : Mahfud MD: Santri Wajib Pertahankan Ideologi Pancasila


 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.