Dark/Light Mode

BPOM: 176 Sirup Obat Aman Digunakan, 3 Produk Tercemar EG/DEG

Minggu, 23 Oktober 2022 20:45 WIB
Ilustrasi obat dalam bentuk sirup (Foto: BPOM)
Ilustrasi obat dalam bentuk sirup (Foto: BPOM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah melakukan penelusuran data registrasi terhadap seluruh produk obat bentuk sirup dan drops.

Dari penelusuran tersebut, diperoleh data 133 sirup obat yang tidak menggunakan propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan/atau gliserin/gliserol. Sehingga, aman sepanjang digunakan sesuai aturan pakai.

Sebelumnya, dalam konferensi pers Kementerian Kesehatan pada Jumat (21/10) mengenai perkembangan penanganan gangguan ginjal akut di Indonesia, telah diinformasikan 102 produk obat yang digunakan pasien.

BPOM pun langsung bergerak cepat melakukan penelusuran data registrasi, untuk memastikan kandungan bahan yang digunakan pada 102 produk obat, dengan hasil sebagai berikut:

1. Sebanyak 23 produk tidak menggunakan propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan/atau gliserin/gliserol, aman digunakan sepanjang sesuai aturan pakai.

2. Terdapat 7 produk yang telah menjalani pengujian, dengan hasil dinyatakan aman digunakan sepanjang, sesuai aturan pakai.

Baca juga : Bane Raja Manalu: Merek Akan Tingkatkan Nilai Produk

3. Ada 3 produk yang telah menjalani pengujian dan dinyatakan mengandung cemaran etilen glikol (EG)/dietilen glikol (DEG) melebihi ambang batas aman.

"Ketiga produk itu termasuk dalam 5 produk yang telah diumumkan dalam penjelasan BPOM tanggal 20 Oktober 2022," demikian penjelasan BPOM tentang Informasi Kelima Hasil Pengawasan BPOM Terkait Sirup Obat Yang Tidak Menggunakan Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, dan/atau Gliserin/Gliserol, yang dirilis hari ini, Minggu (23/10).

Saat ini, BPOM masih melakukan sampling dan pengujian terhadap 69 produk.

BPOM melakukan intensifikasi surveilans mutu berbasis risiko, sampling, dan pengujian. Demi memastikan seluruh produk yang beredar di pasaran tidak mengandung cemaran EG dan DEG, melebihi ambang batas aman.

"Berdasarkan hasil pengujian sampai dengan 23 Oktober 2022, terdapat 13 sirup obat (21 bets) dengan hasil dinyatakan aman digunakan, sepanjang sesuai aturan pakai," jelas BPOM.

Terhadap produk yang dinyatakan kandungan cemaran EG melebihi ambang batas aman pada penjelasan publik keempat (Termorex Sirup, Flurin DMP Sirup, Unibebi Cough Sirup, Unibebi Demam Sirup, dan Unibebi Demam Drops), BPOM melakukan intensifikasi sampling dan pengujian untuk semua produk sirup yang diproduksi oleh industri farmasi yang sama. Termasuk, produk yang sama dengan bets yang berbeda.

Baca juga : Pupuk NPK Dan Urea Tingkatkan Produktivitas Tanaman

Sampel produk lainnya akan disampaikan kepada masyarakat, setelah diperoleh hasil pengujian.

BPOM secara berkesinambungan melaksanakan patroli siber (cyber patrol) pada platform situs, media sosial, dan e-commerce untuk menelusuri penjualan produk yang dinyatakan tidak aman.

"Sampai 21 Oktober 2022, BPOM telah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dan Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) untuk melakukan penurunan (takedown) konten terhadap 4922 link, yang teridentifikasi melakukan penjualan sirup obat yang dinyatakan tidak aman," papar BPOM.

BPOM melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) di seluruh Indonesia, secara terus-menerus mengawal proses penarikan dari peredaran terhadap sirup obat mengandung cemaran EG/DEG, yang melebihi ambang batas aman.

BPOM akan terus memperbarui informasi, terkait hasil pengawasan terhadap sirup obat berdasarkan data terbaru.

BPOM mendorong tenaga kesehatan dan industri farmasi, untuk terus aktif melaporkan efek samping obat atau kejadian tidak diinginkan, pasca penggunaan obat kepada Pusat Farmakovigilans/MESO Nasional, melalui aplikasi e-MESO Mobile.

Baca juga : Siap Rajai Industri Keamanan Global, i-PRO Hadirkan 3 Produk Anyar

BPOM juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada, menjadi konsumen cerdas, dan selalu memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

a. Membeli dan memperoleh obat melalui sarana resmi, yaitu di apotek, toko obat berizin, Puskesmas atau rumah sakit terdekat.

b. Membeli obat secara online hanya di apotek yang telah memiliki izin Penyelenggara Sistem Elektronik Farmasi (PSEF).

c. Menerapkan Cek KLIK (Cek Kemasan, Label , Izin Edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli atau menggunakan obat.

d. Pastikan kemasan produk dalam kondisi baik, baca informasi produk yang tertera pada label, dan produk telah memiliki izin edar BPOM. Serta belum melebihi masa kedaluwarsa. â– 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.