Dark/Light Mode

BPOM Pastikan, 4 Obat Batuk Yang Tewaskan 69 Anak Di Gambia, Tak Terdaftar Di Indonesia

Jumat, 14 Oktober 2022 10:53 WIB
Ilustrasi sirup obat batuk (Foto: Net)
Ilustrasi sirup obat batuk (Foto: Net)

RM.id  Rakyat Merdeka - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyampaikan penjelasan, soal sirup obat batuk anak terkontaminasi dietilen glikol dan etilen glikol yang telah mengakibatkan 69 bocah Gambia, Afrika meninggal dunia.

Sesuai informasi dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) pada 5 Oktober 2022, sirup obat untuk anak itu terdiri dari Promethazine Oral Solution, Kofexmalin Baby Cough Syrup, Makoff Baby Cough Syrup, dan Magrip N Cold Syrup. Seluruhnya, diproduksi oleh Maiden Pharmaceuticals Limited, India.

Baca juga : SiCepat Dukung Presidensi G20 Indonesia

"BPOM melakukan pengawasan secara komprehensif pre- dan post-market terhadap produk obat yang beredar di Indonesia. Berdasarkan penelusuran BPOM, keempat produk tersebut tidak terdaftar di Indonesia. Hingga saat ini, tak ada produk Maiden Pharmaceutical Ltd, India yang terdaftar di BPOM," kata BPOM dalam keterangan resmi yang dipublikasikan di laman Instagram, Kamis (13/10).

BPOM terus memantau perkembangan kasus substandard (contaminated) paediatric medicines mengenai produk sirup obat untuk anak terkontaminasi/ substandard yang teridentifikasi di Gambia, Afrika. Serta melakukan update informasi, terkait penggunaan produk sirup obat untuk anak melalui komunikasi dengan WHO dan Badan Otoritas Obat negara lain.

Baca juga : Bareskrim Tetapkan 8 Petinggi PT Simbiotik Multi Talenta Indonesia Sebagai Tersangka

Masyarakat diimbau agar tak resah menanggapi pemberitaan yang ada.

Jika memerlukan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi apoteker, dokter, dan tenaga kesehatan lainnya.

Baca juga : KPK Tetapkan Eks Anggota DPR Tersangka Kasus Suap Di Garuda Indonesia

BPOM mengimbau masyarakat agar lebih waspada, menggunakan produk obat yang terdaftar yang diperoleh dari sumber resmi. Selalu ingat Cek KLIK (Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa), sebelum membeli atau menggunakan obat.

Apabila masyarakat memerlukan informasi lebih lanjut atau menyampaikan pengaduan, dapat menghubungi lapor.go.id, Contact Center HALOBPOM 1-500-533 (pulsa lokal), SMS 0812-1-9999-533, WhatsApp 0811-9181-533, e-mail [email protected], Instagram @BPOM_RI, Facebook Fanpage @bpom.official, Twitter @BPOM_RI, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/ Balai/Loka POM di seluruh Indonesia. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.