Dark/Light Mode

Polda Lampung Musnahkan 2 Hektar Kebun Ganja Di Kabupaten Aceh Besar

Rabu, 26 Oktober 2022 13:12 WIB
Kebun ganja di Aceh Besar. (Foto: Ist)
Kebun ganja di Aceh Besar. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung beserta jajaran Tim Terpadu kembali memusnahkan ladang ganja di Desa Pulo Pemukiman Lamteba, Kecamatan Seulimeum, Kabupaten Aceh Besar, Aceh, Selasa (25/10).

Kebun ganja seluas 2 hektar itu terdiri sekitar 20.000 batang pohon dan beratnya diperkirakan mencapai 12 ton. Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung Kombes Aris Supriyono mengatakan, pemusnahan dilakukan sekitar pukul 11.00 WIB

Baca juga : Ganjar Jagoan Akar Rumput

"Selasa tanggal 25 Oktober 2022 sekitar pukul 11.00 WIB, Tim Terpadu telah melaksanakan kegiatan pemusnahan ladang ganja seluas 2 hektar dengan berat kurang lebih 12 ton," kata Aris, Rabu (26/10). 

Aris menjelaskan, pemusnahan ladang ganja ini merupakan hasil pengembangan dari perkara tindak pidana narkotika yang berhasil diungkap oleh Tim Terpadu di Area Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan.

Baca juga : Walikota Malang Lakukan Trauma Healing Korban Tragedi Kanjuruhan

"Hasil pengembangan dari barang bukti 135 kg ganja yang beberapa waktu lalu kami ungkap di Area Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni," tandasnya. 

Dalam pemusnahan ladang ganja tersebut, turut hadir juga perwakilan dari BNNP Lampung, Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh, Kanwil DJBC Sumbagbar, Kodim 0101 Aceh Besar, Pengadilan Negeri Aceh Besar, dan Kejaksaan Negeri Aceh Besar. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.