Dark/Light Mode

Benny Tjokro Dituntut Mati, Percaya Vonisnya Bakal Sama?

Minggu, 30 Oktober 2022 09:30 WIB
Terpidana korupsi dana investasi PT Asuransi Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro (Foto: Antara)
Terpidana korupsi dana investasi PT Asuransi Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro (Foto: Antara)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisaris PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro dituntut hukuman pidana mati. Alasan Jaksa, salah satunya karena Benny sebelumnya telah terlibat dalam kasus Jiwasraya hingga merugikan Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Pertahanan (Kemenhan).

Poliklitik mengunggah meme seorang yang berwajah tengkorak sedang membaca layar tab. Isinya, Benny Tjokro, koruptor Asabri dituntut hukuman mati. Di dalamnya ada sindiran. Isinya, “hilih, paling juga gimmick.”

Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Rabu (26/10), Poliklitik mengatakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa kasus korupsi Asabri, Benny Tjokrosaputro.

Baca juga : Kasus Asabri, Benny Tjokro Dituntut Hukuman Mati

Benny dianggap bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara hingga Rp 22 triliun. “Melihat besarnya angka kerugian negara, Benny Tjokro memang sudah selayaknya dijatuhi hukuman mati. Tapi, apakah nanti keputusan hakim sama dengan tuntutan jaksa?,” katanya.

Faktanya, lanjut Poliklitik, belum pernah ada satu pun koruptor di Indonesia yang dieksekusi mati. Namun, dalam sejarahnya, ada satu orang koruptor yang mendapatkan vonis mati. Yakni Jusuf Muda Dalam, Gubernur Bank Indonesia antara tahun 1963-1966. Dia didakwa atas kasus impor, kredit tanpa agunan, hingga kepemilikan senjata api.

“Meski divonis mati, namun dia tak sampai dieksekusi. Karena keburu meninggal di dalam penjara karena sakit,” katanya lagi.

Baca juga : Maksimalkan Posko Di Balaikota Dan Aplikasi, Heru Janji Bakal Cepat Menanggapi

Lebih lanjut, Poliklitik mengungkap belum lama ini, dalam kasus yang sama dengan Benny Tjokro, Heru Hidayat juga dituntut hukuman mati. Tapi secara “ajaib”, hakim menjatuhkan vonis “nihil” kepada Heru. Alasannya, Heru sudah dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dalam kasus yang lain, korupsi Jiwasraya.

“Apakah Benny Tjokro nanti bakal menjadi koruptor pertama yang divonis dan dieksekusi mati? Atau. Ah, sudahlah,” ujar Poliklitik pasrah.

Akun @KaumTerabaikan mengatakan, Benny Tjokro sudah dihukum penjara seumur hidup dalam perkara korupsi PT Jiwasraya. Dan kini dituntut pidana mati di kasus PT Asabri.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.