Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

``Kenapa Putri Tidak Ditahan`` Masih Disuarakan Warganet

Senin, 5 September 2022 06:30 WIB
Putri Candrawathi. (Foto: Istimewa).
Putri Candrawathi. (Foto: Istimewa).

RM.id  Rakyat Merdeka - Desakan agar Putri Candrawathi, tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, ditahan terus bergulir. Jangan mentang-mentang istri bekas Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Putri jadi tidak ditahan.

Desakan agar Putri Candrawathi ditahan muncul dari berbagai pihak. Baik, kalangan parlemen maupun elemen masyarakat. Putri dibandingkan dengan kasus perempuan lainnya yang jadi tersangka dan memiliki anak kecil tapi tetap ditahan.

Antara lain, empat ibu rumah tangga di Nusa Tenggara Barat (NTB) ditahan bersama anak mereka. Mereka ditahan karena kasus pelemparan batu ke pabrik rokok di Lombok, NTB yang menyebabkan spandek pabrik rokok peyok. Mereka terpaksa mengajak anaknya di penjara lantaran masih membutuhkan ASI.

Kemudian, Niti Setia Budi, seorang ibu rumah tangga di Lampung, yang dipenjara bersama anaknya yang berusia 2 tahun karena masih menyusui. Niti ditahan karena terlibat dalam kasus dugaan peredaran kosmetik ilegal.

Baca juga : Sambo Kesannya Masih Kuat

Selanjutnya, Rismaya merupakan tersangka kasus pencurian emas di Bone, Sulawesi Selatan. Dia ditahan di penjara bersama bayinya yang berusia 10 bulan. Bayi itu harus ikut Rismaya karena masih membutuhkan ASI. Rismaya mengaku nekat mencuri emas karena masalah ekonomi.

Juga, SN, seorang ibu di Sulawesi Selatan ditahan lantaran terlibat kasus penganiayaan. Dia ditahan bersama anaknya yang berusia 18 bulan.

Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso meminta penyidik Polri segera menahan Putri Candrawathi. Sebab, istri Irjen Pol Ferdy Sambo itu telah menjadi tersangka pembunuhan berencana yang terancam hukuman mati.

“Sudah saatnya penyidik timsus melakukan penahanan terhadap Nyonya Putri,” ujarnya.

Baca juga : Pengamat Dukung Pemerintah Sesuaikan Harga BBM Bersubsidi

Apalagi, lanjut Sugeng, selama ini Putri juga tidak kooperatif. Dan ada keterangan yang bertentangan dengan saksi atau tersangka lain. Selain itu, kata Sugeng, alasan ‘kemanusiaan’ tidak menahan Putri adalah tindakan diskriminatif.

“Banyak kasus serupa yang tersangkanya wanita ditahan oleh polisi,” ujarnya.

Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur menambahkan, Polri perlu membuat kajian tentang penahanan seorang wanita yang berstatus tersangka. Hal ini disebabkan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC), tidak ditahan.

“Pertimbangan tidak menahan bagian kebijakan yang selama ini juga diperjuangkan masyarakat sipil. Apalagi perempuan dengan kondisi misalnya punya anak kecil,” ujarnya.

Baca juga : Banteng Masih Di Atas Puan Masih Nyungsep

Isnur menilai ketidakadilan nampak sangat terlihat ketika polisi tidak menahan Putri Candrawathi. Tapi, pada kasus pidana lainnya, polisi menahan banyak sekali perempuan-perempuan, dan ibu-ibu yang lain.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.