Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Menkes: Kesehatan Salah Satu Modal Utama Capai Target Indonesia Emas 2045
- Jangan Sampai Kehabisan, Tiket Proliga Bisa Dibeli di PLN Mobile
- Temui Cak Imin, Prabowo Ingin Terus Bekerjasama Dengan PKB
- Jaga Rupiah, BI Naikkan Suku Bunga 25 Bps Jadi 6,25 Persen
- Buntut Pungli Rutan, KPK Pecat 66 Pegawainya
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
RM.id Rakyat Merdeka - Terdakwa kasus korupsi ASABRI Benny Tjokrosaputro dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum. Benny dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan merugikan negara hingga Rp 22,7 triliun.
"Menghukum terdakwa menjatuhkan pidana mati," kata jaksa saat membacakan suray tuntutan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Rabu (26/10).
Jaksa meyakini, Benny Tjokro telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan ke satu primair pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 UU Tipikor.
Hakim juga menilai Benny terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dia dinilai terbukti melanggar Pasal 3 UU nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU.
Baca juga : Perluas Pasar, Valino Buka Toko Di Surabaya
Jaksa juga menuntut hakim agar menghukum Benny Tjokro dengan hukuman uang pengganti senilai Rp 5.733.250.247.731.
Jika uang pengganti tidak dibayarkan setelah 1 bulan putusan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Hal-hal yang memberatkan, di persidangan, Benny Tjokro tidak menunjukkan rasa bersalah apalagi suatu penyesalan sedikit pun atas perbuatan yang telah dilakukannya.
Kemudian, perbuatannya dinilai extraordinary crime, dengan modus investasi melalui bursa pasar modal menyembunyikan ke dalam struktur bisnis dan menyalahgunakan bisnis yang sah.
Baca juga : Kasian, Gubernur DKI Diuji Macet Dan Banjir
"Perbuatan terdakwa mengakibatkan turunnya tingkat kepercayaan terhadap kegiatan investasi di bidang asuransi dan pasar modal," tutur Jaksa.
Selain itu, perbuatan Benny Tjokro bersama-sama terdakwa lain menyebabkan kerugian negara Rp 22,788 triliun dengan atribusi perincian khusus akibat perbuatannya mengakibatkan kerugian sebesar Rp 6,481 triliun.
"Nilai tersebut termasuk saham yang dikendalikan terdakwa menggunakan nomine Jimmy Sutopo sebesar Rp 314,8 miliar dan atribusi kerugian oleh terdakwa Benny Tjokro sebesar Rp 5,733 triliun," bebernya.
Pertimbangan memberatkan lain, Benny Tjokro merupakan terpidana seumur hidup dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya Persero yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 16,87 triliun seperti dalam putusan Mahkamah Agung (MA).
Baca juga : Kampus UMKM Shopee Ekspor Ke-10 Diluncurkan Di Bali
"Meskipun di persidangan terungkap hal-hal yang meringankan dalam diri terdakwa namun hal-hal tersebut tidak sebanding dengan kerugian negara yang disebabkan perbuatan terdakwa. Karena itu, hal-hal meringankan itu patut dikesampingkan," tegas Jaksa. ■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya