Dark/Light Mode

Aremania Minta Kejati Jatim Kembalikan Berkas Perkara Kanjuruhan

Selasa, 1 November 2022 09:55 WIB
Ribuan suporter Arema FC yang biasa dikenal dengan sebutan Aremania, menggelar unjuk rasa damai di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, Senin (31/10). (Foto: Istimewa)
Ribuan suporter Arema FC yang biasa dikenal dengan sebutan Aremania, menggelar unjuk rasa damai di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, Senin (31/10). (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ribuan suporter Arema FC yang biasa dikenal dengan sebutan Aremania, menggelar unjuk rasa damai di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, Senin (31/10).

Mereka menuntut Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) mengembalikan berkas perkara tragedi Kanjuruhan ke pihak kepolisian. Ribuan suporter Arema FC tersebut mengenakan pakaian serba hitam dan membawa sejumlah poster yang menyuarakan tuntutan mereka. 

"Meminta kejaksaan tinggi menolak atau mengembalikan berkas perkara yang disampaikan oleh penyidik Polda Jatim," kata salah satu perwakilan Aremania yang membacakan tuntutan tersebut.

Baca juga : Telat Kembalikan Buku Perpustakaan 84 Tahun

Pengembalian berkas tersebut, katanya lagi, perlu dilakukan karena dinilai tidak lengkap dan tidak sesuai dengan fakta hukum sebenarnya. Kejati Jatim diminta untuk menolak atau tidak melakukan P21 terhadap berkas perkara tragedi Kanjuruhan yang diserahkan oleh penyidik Polri. P21 merupakan istilah pemberitahuan bahwa hasil penyidikan sudah lengkap.

Dalam kesempatan itu, tuntutan lain yang disampaikan adalah meminta Kejati bersikap adil dan memiliki tanggung jawab moral untuk melakukan penanganan perkara tragedi Kanjuruhan yang menelan korban 135 jiwa tersebut dilakukan sesuai dengan hukum yang berlaku.

"Kemudian, memasukkan atau menerapkan pasal baru yakni Pasal 338 dan Pasal 340 KUHP (tentang tindak pidana pembunuhan berencana)," katanya.

Baca juga : Aremania Desak Kasus Tragedi Kanjuruhan Dibawa Ke Pengadilan HAM

Selain itu, meminta kejaksaan memastikan agar seluruh penyelenggara dan seluruh tenaga pengamanan yang terlibat langsung dalam melakukan penembakan gas air mata di Stadion Kanjuruhan untuk dapat diadili sesuai dengan hukum yang berlaku.

Sebelumnya, Kejati Jatim menerima berkas perkara tragedi Kanjuruhan dari Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim, Selasa 25 Oktober 2022.

Total ada tiga berkas perkara untuk enam tersangka yang diserahkan. Enam tersangka tersebut adalah Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Ahmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris, dan Security Steward Suko Sutrisno.

Baca juga : Tragedi Itaewon Lebih Mencekam Dari Kanjuruhan

Kemudian, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman.

Rencananya, unjuk rasa tersebut juga akan dilakukan di Kota Batu dan Kabupaten Malang untuk menyerukan tuntutan serupa. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.