Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Ke Menteri Yang Mau Nyapres

Presiden Tak Melarang, Tapi Kasih Peringatan

Kamis, 3 November 2022 06:40 WIB
Presiden Jokowi memberikan keterangan pers usai meninjau Pameran Indo Defence 2022 Expo & Forum, di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Rabu (02/11/2022). (Foto: Humas Setkab/Jay).
Presiden Jokowi memberikan keterangan pers usai meninjau Pameran Indo Defence 2022 Expo & Forum, di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Rabu (02/11/2022). (Foto: Humas Setkab/Jay).

RM.id  Rakyat Merdeka - Presiden Jokowi tak akan menghalang-halangi jika ada menteri yang mau nyapres. Namun, Jokowi memberi peringatan, kinerja menteri tersebut jangan sampai terganggu. Kalau terganggu, siap-siap bakal dievaluasi.

Hal itu disampaikan Jokowi saat meninjau pameran Indo Defence 2022 Expo & Forum, di JIExpo, Kemayoran, Jakarta Pusat, kemarin. Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, sebagai salah satu menteri yang digadang-gadang Partai Gerindra sebagai calon presiden (capres), manggut-manggut mendengarnya.

Baca juga : Jokowi: Kalau Ganggu, Ya Kita Evaluasi

"Ya tugas sebagai menteri harus diutamakan," tegas Jokowi, namun dengan tersenyum.

Kepala Negara menjelaskan, ada opsi-opsi yang nantinya akan diberikan kepada anak buahnya yang mau nyapres. Di antaranya memberikan cuti.

Baca juga : Pesan Mahfud Kepada Forum Rektor, Cari Presiden Yang Pro Demokrasi

"Tetapi kalau kita lihat nanti mengganggu, ya akan dievaluasi. Apakah harus cuti panjang banget atau tidak," sambungnya.

Senin (31/10) lalu, MK mengeluarkan putusan soal menteri cukup izin ke Presiden saat nyapres. Putusan ini dikeluarkan atas uji materiil Pasal 170 Ayat (1) UU Pemilu yang diajukan Partai Garuda.

Baca juga : Gaungkan Ganjar Presiden 2024, Buruh Eks Karesidenan Pati Kepincut Program BLT Jateng

Pasal tersebut berbunyi: “Pejabat negara yang dicalonkan oleh partai politik peserta Pemilu atau gabungan partai politik sebagai calon presiden atau calon wakil presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya, kecuali presiden, wakil presiden, pimpinan dan anggota MPR, pimpinan dan anggota DPR, pimpinan dan anggota DPD, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil walikota”. Dalam pasal tersebut, posisi menteri tidak termasuk yang dikecualikan.

Dalam putusannya, MK menambahkan frasa “menteri dan pejabat setingkat menteri” dalam Penjelasan Pasal 170 ayat (1) huruf g UU Pemilu. Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Arief Hidayat menjelaskan, MK menilai warga negara yang mengemban jabatan tertentu, tetap melekat hak konstitusional sebagai warga negara untuk dipilih dan memilih, sepanjang hak tersebut tidak dicabut oleh UU atau putusan pengadilan.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.