Dark/Light Mode

Menteri Nyapres Tak Perlu Cuti?

Jokowi: Kalau Ganggu, Ya Kita Evaluasi

Rabu, 2 November 2022 14:56 WIB
Menteri Nyapres Tak Perlu Cuti? Jokowi: Kalau Ganggu, Ya Kita Evaluasi

RM.id  Rakyat Merdeka - Presiden Jokowi angkat bicara mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 68/PUU-XX/2022, yang menyebut menteri atau pejabat setingkat menteri tidak perlu mundur, jika mencalonkan diri sebagai capres atau cawapres. Sepanjang mendapat persetujuan dari Presiden.

Menurutnya, hal tersebut tak masalah. Asalkan, yang bersangkutan tetap mengutamakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai menteri.

Baca juga : Menteri Dimanjain MK

"Kalau kita lihat nanti mengganggu, ya akan dievaluasi, apakah memang harus cuti panjang banget atau tidak," kata Jokowi kepada wartawan, saat meninjau pameran Indo Defence 2022 Expo & Forum di JI Expo Kemayoran, Jakarta, Rabu (2/11).

Dalam putusan nomor 68/PUU-XX/2022, MK menerima sebagian permohonan gugatan yang diajukan Partai Garuda terkait Pasal 170 ayat 1 UU Pemilu.

Baca juga : Nirgelar Di Prancis Terbuka, Ini Evaluasi PBSI

"Menyatakan frase 'pejabat negara' dalam pasal 170 ayat (1) UU Nomor 7/2017 tentang pemilu ... bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat," kata Ketua MK Anwar Usman, dalam sidang daring, Senin (31/10).

Dalam putusannya, MK menambahkan menteri dan pejabat setingkat menteri ke dalam daftar jabatan yang dikecualikan untuk mundur, bila mencalonkan diri sebagai capres atau cawapres. Sepanjang mendapatkan persetujuan dan izin cuti dari Presiden.

Baca juga : Tentara Amerika Apresiasi Latihan Garuda Shield Tiga Matra

Namun, ada delapan kategori pejabat setingkat menteri yang tetap harus mengundurkan diri, bila mencalonkan diri sebagai presiden ataupun wakil presiden.

Yakni Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Agung Mahkamah Agung; Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim pada semua badan peradilan, kecuali hakim ad hoc; serta Ketua, Wakil Ketua, dan anggota MK. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.