Dark/Light Mode

Masyarakat Dan Siswa Resah, KAI Minta Eksekusi Aset Di Bandung Ditunda

Jumat, 4 November 2022 15:40 WIB
VP Public Relations KAI Joni Martinus (tengah) dan Ketua Yayasan YWKA Sri Astuti (kanan). (Foto: KAI)
VP Public Relations KAI Joni Martinus (tengah) dan Ketua Yayasan YWKA Sri Astuti (kanan). (Foto: KAI)

RM.id  Rakyat Merdeka - PT Kereta Api Indonesia (Persero) secara resmi telah meminta permohonan penundaan eksekusi atas Putusan Nomor 1741 K/Pdt/2022 jo. 273/Pdt/2021/PT.Bdg jo. 65/Pdt.G/2020/PN.Bdg terkait eksekusi aset KAI di Jalan Elang, Kelurahan Garuda, Kota Bandung. Permohonan tersebut disampaikan kuasa hukum KAI kepada Ketua Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus, Selasa, 25 Oktober 2022.

VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, pihaknya akan terus mengupayakan berbagai langkah hukum demi menjaga aset negara yang diamanahkan kepada KAI. KAI berkomitmen untuk selalu menjaga seluruh aset yang dimiliki perusahaan agar dapat terus memberikan manfaat bagi KAI dan masyarakat luas.

“Saat ini KAI sedang mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA). KAI yakin bahwa aset tersebut adalah aset perusahaan sebagaimana bukti kepemilikan yang sah dimiliki perusahaan,” tegas Joni, seperti keterangan yang diterima RM.id, Jumat (4/11).

Baca juga : Masyarakat Dayak Dorong Amji Attak Jadi Pahlawan Nasional

Aset seluas 76.093 meter persegi yang akan dieksekusi tersebut dimiliki KAI bermula dari adanya tukar guling aset antara KAI dengan Pemerintah Kota Bandung pada 1951. Hal tersebut dibuktikan antara lain dengan adanya dokumen Surat Keputusan Dewan Perwakilan Rakjat Daerah Sementara Kota-Besar Bandung Nomor 7890/51 tanggal 28 Juni 1951 dan Surat Keptusan DPRD Kota Bandung Nomor 6563/71 tanggal 13 Mei 1971 perihal Tukar Menukar Tanah antara Kotamadya Bandung dengan Perusahaan Negara Kereta Api atau yang saat ini telah menjadi KAI.

Joni menekankan, tidak mungkin Pemerintah Kota Bandung melakukan Ruislag atau tukar guling dengan memberikan asetnya yang diperoleh secara melawan hukum sehingga merugikan KAI di kemudian hari. KAI menyayangkan adanya pihak-pihak yang ingin menguasai aset perusahaan, padahal sejak 1951 aset tersebut dikuasai dan dikelola KAI dan telah memiliki Sertipikat Hak Pakai pada 1988. Tiba-tiba di 2020, atau 69 tahun kemudian, ada pihak yang mengaku sebagai ahli waris dari aset tersebut dan ingin merebutnya dari KAI.

Joni menerangkan, adanya rencana eksekusi dari PN Bandung tidak hanya merugikan negara melainkan juga masyarakat. Karena pada lahan tersebut telah berdiri berbagai fasilitas umum dan fasilitas sosial. Terdapat 185 rumah perusahaan dan 4 mess dinas yang saat ini digunakan oleh 88 orang pensiunan, 51 janda atau duda pensiunan, serta 8 masyarakat umum.

Baca juga : Amankan Aset Perusahaan, KAI Telusuri Dokumen Kepemilikan Ke Belanda

Pada lahan tersebut terdapat sejumlah sekolah dengan berbagai jenjang yaitu PAUD, TPA yang dikelola DKM Masjid Garuda dan juga TK, SD, SMP, dan SMA yang berada di bawah Yayasan Wanita Kereta Api (YWKA), yang bangunannya berdiri sejak 1960. Total siswa yang sedang mengenyam pendidikan di sekolah tersebut sebanyak 60 siswa Paud dan TPA, 38 siswa TK, 435 siswa SD, 147 siswa SMP, dan 316 siswa SMA. Sementara jumlah guru dan tenaga pengajar di seluruh sekolah tersebut mencapai 120 orang.

“Kami merasa sangat keberatan dengan adanya rencana eksekusi ini. Hal ini yang juga dirasakan oleh para siswa dan orang tua siswa. Keresahan ini sangat berdasar karena rencana eksekusi dapat mengganggu proses belajar mengajar serta ujian para siswa,” kata Ketua Yayasan YWKA Sri Astuti.

KAI berharap, ada kebijakan dari Ketua Pengadilan Negeri Bandung dengan adanya dinamika ini seperti proses PK, warga yang bermukim, dan masih berlangsungnya proses belajar mengajar di sekolah YWKA. "Semoga rencana proses eksekusi aset tersebut dapat ditunda sampai dengan adanya putusan PK dari Mahkamah Agung," ucap Joni.■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.