Dark/Light Mode

Jaringan Masyarakat Anti Korupsi Minta KPK Selidiki Dugaan Makelar Kasus Di Internalnya

Rabu, 12 Oktober 2022 17:51 WIB
Gedung KPK. (Foto: Ist)
Gedung KPK. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta merespon adanya dugaan oknum KPK yang bertindak sebagai makelar kasus. Kabar ini muncul dalam fakta persidangan dugaan suap yang menjerat Bupati nonaktif Bogor Ade Yasin.

Hal tersebut disampaikan oleh Koordinator Jaringan Masyarakat Anti Korupsi (JAMAK), Amri Loklomin. Siang tadi, massa Jaringan Masyarakat Anti Korupsi menggelar unjuk rasa di depan Gedung KPK.

Pendemo menuntut Dewan Pengawas (Dewas) KPK mendalami dugaan makelar kasus di internalnya sendiri.

Baca juga : Tokoh Adat Imbau Masyarakat Sentani Beri Kesempatan KPK Periksa Enembe

"KPK adalah harapan kami, KPK adalah harapan bangsa maka tidak layak bila KPK mendiamkan benih-benih kehancuran yang dapat menggerus eksistensi KPK. Oleh karena itu, sekali lagi melalui aksi ini kami menyatakan dukungan penuh terhadap Dewas KPK dalam melakukan fungsi dan tugasnya yakni melakukan investigasi terhadap oknum terduga pelanggar kode etik di internal KPK," kata Amri dalam keterangan pers, Rabu (12/10).

Amri juga mengingatkan KPK supaya tak mengabaikan fakta persidangan yang menyeret oknum penyidik KPK dan ketua DPRD kabupaten Bogor di persidangan terdakwa korupsi Bupati nonaktif Ade Yasin. Amri memandang, penelusuran dugaan itu penting demi menjamin semua penyidik KPK bersih.

"Kami juga mengingatkan untuk kesekian kalinya bahwa fakta terkait oknum terduga pelanggar kode etik sudah muncul pada fakta persidangan dengan kata lain tidak ada asap bila tidak ada api, hendaknya Dewas KPK tidak perlu gentar apalagi takut. Dewas harus bersikap profesional serta tidak terpengaruh oleh suatu bentuk tindakan intervensi dari mana pun. Karena rakyat bersama Dewas KPK," saran dia. 

Baca juga : Soroti Tragedi Kanjuruhan, PAN Minta Penyelenggaraan Sepakbola Nasional Dievaluasi

Sebelumnya, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, tudingan adanya konspirasi antara penyidik KPK dengan Ketua DPRD Kabupaten Bogor tersebut tidak benar. "Penyidik yang dimaksud tidak pernah bertemu dengan Bupati Bogor, sebagaimana tuduhannya," ujar Ali.

Diketahui, pada sidang perkara dugaan suap BPK di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (5/9), Anggota DPRD disebut-sebut meminta proyek dengan total anggaran Rp 198 miliar kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor.

Terdakwa Maulana Adam yang menjabat Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bogor dalam berita acara perkara (BAP) mengungkapkan, ada pertemuan terbatas antara DPRD dengan pihak eksekutif khusus membahas permintaan proyek dengan istilah pokok pikiran (pokir).

Baca juga : Ganjar Ingatkan Anti Korupsi Jangan Cuma Manis Dibibir Saja

Adam menyebut pertemuan yang dinotulenkannya itu bersifat mendadak. Ketika itu, dia diminta hadir oleh Sekda Burhanudin untuk menjelaskan pokir di hadapan anggota DPRD Kabupaten Bogor.

"Pertemuan itu membahas pokir, saya ditelepon oleh Pak Sekda, kami rapat. Rapat dadakan, saya hadir, ternyata di situ sudah ada Ketua Dewan, Pak Usep, Kadisdik, dan Kadinkes," ucap Adam.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.