Dark/Light Mode

Jelang KTT G20, Polda Bali Uji Coba Ganjil-Genap Di 10 Ruas Jalan

Sabtu, 5 November 2022 08:22 WIB
Foto: Dok. Korlantas Polri
Foto: Dok. Korlantas Polri

RM.id  Rakyat Merdeka - Polda Bali akan melaksanakan uji coba pembatasan kendaraan melalui sistem ganjil genap pada 9 dan 10 November 2022 di Bali. Sistem ganjil genap akan diberlakukan pada 10 ruas jalan selama pelaksanaan KTT G20.

Direktur Lalu Lintas Jalan Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Cucu Mulyana mengatakan, pada 9 November 2022, uji coba akan dilaksanakan mulai pukul 09.00 sampai pukul 11.00 WITA. Pada 10 November uji coba dilaksanakan mulai pukul 17.00 WITA hingga 20.00 WITA.

“Nanti Dirlantas (Polda Bali) melakukan uji coba ganjil genap. Hal ini (uji coba) tidak tertuang di SE (surat edaran), tapi agar tidak terjadi gagap dalam pelaksanaannya baik petugas maupun masyarakat,” ujarnya dalam keterangan pers seperti dilansir Korlantas Polri, Jumat (4/11).

Sementara itu, Kasubag Anev Ditlantas Polda Bali Kompol Made Subadi mengatakan, tidak akan memberikan sanksi kepada masyarakat. Polisi akan mengedepankan teguran.

“Kita tidak menekankan pada tindakan, kami sifatnya mengimbau kepada masyarakat. Diharapkan mulai 13 - 16 November 2022, kita bisa menekan mobilitas masyarakat sehingga tidak terjadi kemacetan di jalan raya,” ujarnya.

Baca juga : 3 Kali Uji Coba, Ferrari Belum Puas Bersama Timnas U-20

Sistem ganjil genap kendaraan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) DRJD 3 Tahun 2022 tentang Pengaturan Lalu Lintas Selama Masa Penyelenggaraan KTT G20 di Bali. Pembatasan jalur lalu lintas ini mulai berlaku pada 11-17 November 2022, pukul 06.00 WITA sampai 22.00 WITA.

Adapun 10 ruas jalan yang diberlakukan sistem ganjil genap adalah:

1. Simpang Pesanggaran -Simpang Sanur

2. Simpang Kuta-Simpang Pesanggaran

3. Simpang Kuta-Tugu Ngurah Rai

Baca juga : KTT G20, Dishub Bali Terapkan Ganjil Genap Selama 7 Hari

4. Tugu Ngurah Rai-Nusa Dua

5. Simpang Pesanggaran-Gerbang Benoa

6. Simpang Lapangan Terbang (Denpasar) -Tugu Ngurah Rai

7. Jimbaran-Uluwatu

8. Jalan Tol Bali Mandara

Baca juga : Jelang KTT G20, Polda Bali Imbau Warga Tak Gunakan Knalpot Brong

9. Jalan Uluwatu II

10. Jalan Raya Kampus Udayana

Dalam aturan tersebut disebut, mobil penumpang dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) ganjil melintas pada tanggal genap. Sedangkan, mobil penumpang dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) genap melintas pada tanggal ganjil. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.