Dark/Light Mode

Ini Tata Cara Shalat Gerhana Bulan, Menurut Kementerian Agama

Minggu, 6 November 2022 08:45 WIB
Ilustrasi shalat Gerhana Bulan (Foto: Istimewa)
Ilustrasi shalat Gerhana Bulan (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama Kamaruddin Amin mengajak umat Islam, untuk melaksanakan shalat Gerhana atau shalat Khusuf. Sehubungan dengan Gerhana Bulan yang diprediksi akan terjadi pada Selasa 8 November 2022.

Terkait hal tersebut, Ditjen Bimas Islam telah menerbitkan seruan kepada para Kepala Kanwil Kemenag agar menginstruksikan Kepala Bidang Urusan Agama Islam/Kepala Bidang Bimas Islam/Pembimbing Syariah, Kepala Kemenag Kabupaten/Kota, dan Kepala KUA untuk bersama para ulama, pimpinan ormas Islam, imam masjid, aparatur pemerintah daerah dan masyarakat untuk melaksanakan Shalat Gerhana Bulan di wilayahnya masing-masing.

“Pelaksanaan shalat Gerhana disesuaikan dengan situasi dan kondisi daerahnya masing-masing,” kata Kamarudin dalam keterangannya, Jumat (4/11).

"Kami juga mengimbau masyarakat memperbanyak zikir, istighfar, sedekah dan amal saleh lainnya. Serta mendoakan kesejahteraan dan kemajuan bangsa," sambungnya.

Baca juga : BPOM Jangan Lindungi Farmasi

Berikut tata cara shalat Gerhana Bulan, seperti dijelaskan dalam situs Kementerian Agama:

a. Berniat di dalam hati;

b. Takbiratul ihram, yaitu bertakbir sebagaimana shalat biasa;

c. Membaca do’a Iftitah dan ber-ta’awudz, kemudian membaca surat Al Fatihah dilanjutkan membaca surat yang panjang (seperti surat Al Baqarah) sambil dijaharkan (dikeraskan suaranya, bukan lirih) sebagaimana terdapat dalam hadits Aisyah: “Nabi Saw. menjaharkan (mengeraskan) bacaannya ketika shalat Gerhana.”(HR. Bukhari no. 1065 dan Muslim no. 901);

Baca juga : Memberi Kebebasan Beragama

d. Kemudian rukuk sambil memanjangkannya;

e. Kemudian bangkit dari ruku’ (i’tidal) sambil mengucapkan “Sami’allahu Liman Hamidah, Rabbana Wa Lakal Hamd”;

f. Setelah i’tidal ini tidak langsung sujud, namun dilanjutkan dengan membaca surat Al Fatihah dan surat yang panjang. Berdiri yang kedua ini, lebih singkat dari yang pertama;

g. Kemudian rukuk kembali (rukuk kedua),.yang panjangnya lebih pendek dari ruku’ sebelumnya;

Baca juga : Hadapi Tantangan Global, Masyarakat RI Perlu Saling Kerja Sama

h. Bangkit dari ruku’ (i’tidal);

i. Kemudian sujud yang panjangnya sebagaimana rukuk, lalu duduk di antara dua sujud kemudian sujud kembali;

j. Kemudian bangkit dari sujud, lalu mengerjakan raka’at kedua sebagaimana raka’at pertama. Hanya saja, bacaan dan gerakan-gerakannya lebih singkat dari sebelumnya;

k. Salam. Setelah itu imam menyampaikan khutbah kepada para jamaah yang berisi anjuran untuk berdzikir, berdo’a, beristighfar, bersedekah. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.