Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Dari Dalam Penjara

Pengacara Layangkan Gugatan Rp 10 Miliar...

Senin, 7 November 2022 07:30 WIB
Mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Hadi Poernomo. (Foto: Ist).
Mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Hadi Poernomo. (Foto: Ist).

 Sebelumnya 
Anita sempat melayangkan somasi kepada Hadi namun tak digubris. Upaya jalur hukum pun ditempuh. Anita mengajukan gugatan.

Anita meminta rumah Hadi di Jalan Iskandar Syah I Nomor 18 Kebayoran Baru, disita sebagai jaminan. “Memerintahkan pengosongan terhadap tanah dan bangunan yang beridir di atasnya,” tuntut Anita.

Ia juga meminta agar hakim menghukum Hadi membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 5 juta per hari, jika lalai memenuhi putusan pengadilan.

Baca juga : Lestari Ingatkan Pentingnya Penanaman Nilai Kebangsaan Sejak Dini

“Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun ada upaya banding, kasasi, maupun verzet,” mohon Anita.

Hadi tak menanggapi permintaan konfirmasi mengenai gugatan ini. Begitu pula dengan pihak Anita.

Selain mengajukan praperadilan terhadap KPK, Hadi menggugat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengenai laporan hasil audit investigasi pengawas internal 17 Juni 2010.

Baca juga : Partai Perindo Tembus 4 Besar Di Gen Z, Hary Tanoe: Rangkul Dan Libatkan Kader Muda

Dalam laporan itu, Kemenkeu menyatakan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Pejabat/Pegawai Ditjen Pajak dalam proses pemeriksaan keberatan pajak BCA. Surat ini yang dijadikan pintu masuk KPK mengusut Hadi.

Gugatan diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Hadi kalah di tingkat pertama pada 25 Januari 2015 dan di tingkat banding Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negera (PT TUN) Jakarta pada 14 Juli 2016.

Tapi, Hadi terus melakukan perlawanan dengan mengajukan kasasi. Di MA, Hadi berhadapan dengan 8 orang Kemenkeu dari Biro Bantuan Hukum Kemenkeu. Di tingkat kasasi itulah, Hadi memenangkan perkara keduanya.

Baca juga : Santri Dukung Ganjar Gelar Peringatan Maulid Nabi di Bogor

Tergugat diperintahkan mencabut Laporan Hasil Audit Investigasi Inspektorat Bidang Investigasi Irjen Depkeu Nomor: LAP-33/IJ.9/2010 tanggal 17 Juni 2010 tentang Dugaan Penyalahgunaan Wewenang oleh Pejabat/Pegawai Ditjen Pajak dalam Proses Pemeriksaan Dana Keberatan PT BCA.

Putusan diketuk Hakim Agung Supandi dengan anggota Harry Djatmiko dan Yulius. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.