Dark/Light Mode

KPK Terus Kaji Opsi Hukuman Mati Buat Bupati Tamzil

Rabu, 31 Juli 2019 14:36 WIB
Bupati Kudus nonaktif Muhammad Tamzil (tengah). (Foto; Tedy O Kroen/Rakyat Merdeka).
Bupati Kudus nonaktif Muhammad Tamzil (tengah). (Foto; Tedy O Kroen/Rakyat Merdeka).

RM.id  Rakyat Merdeka - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan sempat menyebut akan menghukum maksimal Bupati Kudus nonaktif Muhammad Tamzil dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan di Pemerintahan Kabupaten Kudus, Jawa Tengah. Tak tanggung-tanggung, dia bisa dituntut hukuman mati oleh jaksa KPK. Tuntutan bisa diberikan lantaran Bupati Tamzil merupakan residivis kasus korupsi.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah memaparkan, dalam UU Tipikor, memang diatur soal hukuman mati. Adanya di Pasal 2 ayat 2. Bunyinya, 'dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan'. 

Baca juga : Pemerintah Terus Atasi Tumpahan Minyak PHE ONWJ

Menurut Febri, dalam konteks kasus di Kudus ini, satu hal yang menjadi perhatian adalah posisi Tamzil sebagai residivis. "Nah tentu hukum harus melihat ini secara serius, dan tidak bisa kompromi, sehingga semangat untuk memberikan ancaman hukuman yang lebih berat itu menjadi satu hal yang penting," ujar Febri, Rabu (31/7). 

Sebelumnya, KPK menetapkan Tamzil sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kudus tahun anggaran 2019. Ini merupakan kali kedua Tamzil terjerat kasus korupsi. Tamzil pernah terjerat kasus korupsi dana bantuan sarana dan prasarana pendidikan Kabupaten Kudus tahun anggaran 2004 - 2005.

Baca juga : Pak JK Merasa Gaji Wapres Tidak Cukup

Tamzil ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus pada September 2014. Saat berperkara, Tamzil menjabat staf di Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Provinsi Jawa Tengah. Saat itu Tamzil melakukan tindak pidana korupsi bersama mantan Kadispora Kudus Ruslin dan Direktur PT Ghani & Son Abdul Ghani. Pada Februari 2016, Tamzil divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Semarang dan dijatuhi hukuman 22 bulan penjara denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menyebut tak menutup kemungkinan nanti jaksa pada KPK menuntut hukuman mati terhadap Tamzil. "Ini sebenarnya sudah dibicarakan pada saat ekspos karena kalau sudah berulang kali (korupsi) bisa nanti tuntutannya sampai dengan hukuman mati," ujar Basaria di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (27/7).

Baca juga : Hukuman Mati Untuk Koruptor?

Dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan, Bupati Tamzil dijerat bersama dua orang lainnya. Yakni Staf Khusus Bupati Kudus Agus Soeranto, dan pelaksana tugas Sekretaris Dinas Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PPKAD) Akhmad Sofyan. Bupati Tamzil menerima uang suap Rp 250 juta dari Akhmad Sofyan melalui stafsus Bupati untuk kepentingan membayar mobil Terrano. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.