Dark/Light Mode

Hukuman Mati Untuk Koruptor?

Selasa, 30 Juli 2019 06:49 WIB
SUPRATMAN
SUPRATMAN

RM.id  Rakyat Merdeka - Hukuman mati bagi koruptor? Terdengar seram tapi belum pernah terjadi di Indonesia. Wacana ini kembali muncul dari salah seorang pimpinan KPK menanggapi tertangkapnya Bupati Kudus Muhammad Tamzil.

Tamzil merupakan residivis korupsi. Sebelumnya, dia pernah divonis dalam kasus korupsi. Sekarang diulang lagi. Kena 2 kali. Sabtu (27/7) dia ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan jual beli jabatan.

Saking geramnya, KPK mempertimbangkan untuk menerapkan hukuman mati. Selama ini, rendahnya hukuman terhadap koruptor dianggap sebagai salah satu faktor yang memperlemah pemberantasan korupsi di Indonesia.

Baca juga : Dipaksa Kawin

Hasil riset Indonesia Corruption Watch (ICW) menunjukkan, dalam beberapa terakhir, vonis terhadap koruptor di Indonesia cenderung ringan.

ICW mencatat lama hukuman penjara bagi koruptor selama 2018 rata-rata hanya 2 tahun 5 bulan. Selain itu, 26 terdakwa korupsi menerima vonis bebas pada 2018.

Riset ini dilakukan dengan memantau vonis terhadap 1.162 terdakwa dalam 1.053 perkara korupsi di semua tingkatan peradilan.

Baca juga : Rebutan Kursi Tontonan Menarik

Dari tingkat pertama sampai Mahkamah Agung. ICW mengategorikan vonis 1-4 tahun penjara sebagai hukuman ringan.

Vonis sedang, rata-rata 4-10 tahun. Sementara vonis berat di atas 10 tahun penjara. Di tengah tren lemahnya vonis dalam kasus korupsi, kita juga melihat fakta menyedihkan. Misalnya, ada napi koruptor yang bisa keluar masuk penjara seenaknya.

Bisa plesiran, bahkan jalan-jalan sampai ke luar negeri. Ada pula napi koruptor yang dilantik sebagai kepala daerah. Ironi lainnya, para penegak hukum yang seharusnya menjadi panutan, justru ada yang terseret kasus korupsi.

Baca juga : Bursa Menteri

Ini sudah krisis berat. Di tengah krisis ini, muncul wacana untuk menerapkan hukuman mati terhadap koruptor. Sebenarnya, Indonesia sudah ketinggalan dibanding beberapa negara yang sudah menerapkan hukuman mati untuk para koruptor.

Vietnam atau Singapura misalnya, sudah menerapkan hukuman mati. Sedangkan Malaysia, hukum gantung. China apalagi, sudah sangat banyak yang dihukum mati karena terlibat kasus korupsi.

Data yang disampaikan Badan Antikorupsi China atau KPK-nya China, sejak 2013 sebanyak 1,34 juta pejabat dihu kum da lam program antikorupsi yang dicanangkan pemerintah. Sebagiannya dihukum mati. Bagaimana dengan Indonesia? ***

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.