Dark/Light Mode

Mau Hukum Mati Bupati Kudus

KPK, Jangan Omdo

Minggu, 28 Juli 2019 07:04 WIB
Basaria Panjaitan (Foto: Istimewa)
Basaria Panjaitan (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - KPK geram dengan tingkah laku Bupati Kudus Muhammad Tamzil. Bukannya insaf, eks napi korupsi itu malah korupsi lagi. Komisi antirasuah pun mau mengenakan pasal hukuman mati ke Tamzil. Nah, gitu dong. Awas kalau omdo alias omong doang.

KPK menetapkan Bupati Kudus Muhammad Tamzil sebagai tersangka kasus suap pengisian jabatan di Pemkab Kudus. Tamzil diringkus bersama 6 orang lainnya dalam OTT yang dilakukan KPK pada Jumat (26/7). Selain Tamzil, dua lainnya ditetapkan sebagai tersangka. Yaitu staf khusus Tamzil, Agus Soeranto dan Plt Sekretaris Dinas DPPKAD Kabupaten Kudus Akhmad Sofyan. Tamzil dan Agoes disangkakan menerima Rp 250 juta dari Sofyan. 

Dalam konferensi pers kemarin siang, Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menyebut, pemberian uang itu dimaksudkan agar Sofyan mendapat jabatan sebagai kepala dinas. 

Basaria membeberkan, kasus ini berawal ketika Tamzil meminta Agoes mencarikan uang Rp 250 juta. "Uang itu untuk kepentingan pembayaran utang pribadinya," beber Basaria, kemarin. Utang yang dimaksud, adalah pembayaran cicilan mobil Nissan Terrano milik Tamzil.

Agoes menyampaikan permintaan Tamzil itu kepada ajudan Bupati Kudus, Uka Wisnu Sejati. Teringat Sofyan, Wisnu kemudian menawarkannya jabatan. Saat ini, Pemkab Kudus sedang mengadakan seleksi jabatan untuk posisi eselon 2, 3, dan 4. Untuk posisi eselon 2, terdapat 4 instansi yang akan diisi yaitu Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar), Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kudus. 

Baca juga : Mau Lunasin Utang Mobil Terrano, Bupati Kudus Nekat Jual Beli Jabatan

Tamzil sendiri menahan posisi eselon 2 di Pemkab Kudus agar terus kosong. Ini supaya jabatan itu bisa dijual. "Jadi ada yang sudah lulus tes sesuai aturan, dan bahkan sudah mendapatkan nilai tertinggi misalnya, tapi sampai saat terjadi OTT belum diberikan kesempatan untuk diberikan jabatan itu," terang Basaria. "Ada beberapa juga yang sudah, tapi masih dibuat Plt terus," imbuhnya. 

Sebagai imbalan, Wisnu meminta Sofyan menyiapkan uang Rp 250 juta untuk kebutuhan Tamzil. Pada saat itu, Sofyan menyatakan tidak sanggup menyediakan uang segitu. 

Tetapi beberapa waktu setelahnya, pada 26 Juli 2019, pagi hari jam 06.00 WIB, Sofyan ke rumah Wisnu membawa uang Rp 250 juta. Uang itu dibungkus goodie bag berwarna biru. "UWS kemudian membawa masuk uang ke rumahnya tanpa menghitung lagi jumlahnya dan mengambil Rp 25 juta yang dianggap sebagai jatahnya," tutur Basaria.

Sisa uang kemudian dibawa dan diserahkan Wisnu kepada Agoes di pendopo Kabupaten Kudus. Keduanya bertemu di sekitar ruang ajudan. Uang tersebut langsung dibawa ke ruang kerja 
Bupati Tamzil. Tak lama, Agoes keluar lagi membawa tas berisi uang. Dia kemudian menitipkan uang itu di dalam tas Norman, ajudan Bupati lainnya, disaksikan oleh Wisnu. 

Agoes memerintahkan Norman menggunakan uang itu untuk membayarkan mobil Terrano milik Bupati. "Dia juga minta NOM membuatkan kwitansi serta mengambil BPKB-nya," ungkap pensiunan jenderal polisi bintang 2 ini. 

Baca juga : Terbukti Terima Duit Rp 250 Juta, Bupati Kudus Resmi Jadi Tersangka

Agoes kemudian diamankan di rumah dinasnya yang masih berada di lingkungan pendopo Kabupaten Kudus beserta uang sejumlah Rp 170 juta pada Jumat (26/7) pukul 10.10 WIB. Lima menit kemudian, tim meringkus Tamzil di ruang kerjanya. 

Ini bukan kali pertama Tamzil terjerat kasus korupsi. Ketika menjabat Bupati Kudus periode 2003-2008, Tamzil pernah terjerat kasus korupsi dana bantuan sarana dan prasarana pendidikan Kabupaten Kudus tahun anggaran 2004-2005. Tamzil dipenjara selama 22 bulan hingga akhirnya mendapatkan pembebasan bersyarat dari Lapas Kedungpane, Semarang, pada Desember 2015.

Melihat fakta itu, Basaria pun menyebut, tak menutup kemungkinan jaksa komisi antirasuah bakal menuntut hukuman maksimal terhadap Tamzil. Yakni, hukuman mati. "Kalau sudah berulang kali (korupsi) bisa tuntutannya sampai hukuman mati," tegasnya.

Bukan cuma Tamzil yang mantan narapidana. Agoes juga. Basaria mengungkapkan, keduanya pernah bekerja bersama di Pemprov Jateng. Kemudian, Tamzil tersandung kasus korupsi yang ditangani Kejaksaan Negeri Kudus. Saat itu, Tamzil divonis bersalah. Dihukum 1 tahun 10 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan. Saat dipenjara di Lapas Kedungpane, Semarang, Tamzil kembali bertemu Agoes.

Setelah bebas, Tamzil berlaga di Pilkada 2018 dan kembali mendapatkan jabatan Bupati Kudus. Saat dilantik menjadi Bupati, Tamzil pun mengangkat Agoes sebagai staf khusus Bupati. 
Dengan terjadinya peristiwa ini, KPK mengingatkan agar pada Pilkada Tahun 2020 mendatang, partai politik tidak lagi mengusung calon kepala daerah dengan rekam jejak yang buruk.

Baca juga : Ada Duit Rp 200 Juta Dalam OTT Bupati Kudus, Konon Terkait Jual Beli Jabatan

Tamzil membantah menerima duit suap. "Yang jelas dana itu tidak ada di saya," bantah Tamzil saat keluar dari lobi gedung KPK, kemarin sore, pukul 16.40 WIB. 

Berpeci hitam, Tamzil sudah mengenakan rompi orange tahanan KPK. Tangannya diborgol. Tamzil melempar bola panas ke stafsusnya, Agoes. "Itu stafsus saya. Saya enggak perintah," elak Tamzil. Ditanya soal kasus yang menjeratnya dulu, Tamzil juga berkelit, dirinya tidak merugikan keuangan negara. "Saya hanya salah prosedur," ucapnya, enteng. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.