Dark/Light Mode

KPK Terus Pertimbangkan Tuntut Bupati Tamzil Dengan Hukuman Mati

Minggu, 28 Juli 2019 14:31 WIB
Bupati Kudus Muhammad Tamzil, saat digiring ke rutan KPK  usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta, Sabtu (27/7). (Foto: Tedy Octariawan Kroen/Rakyat Merdeka)
Bupati Kudus Muhammad Tamzil, saat digiring ke rutan KPK usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta, Sabtu (27/7). (Foto: Tedy Octariawan Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan kembali menegaskan bakal mempertimbangkan tuntutan hukuman maksimal bagi Bupati Kudus Muhammad Tamzil.

Tamzil ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus suap pengisian jabatan di Pemkab Kudus tahun 2019.

Ini bukan kali pertama Tamzil terjerat kasus korupsi. Ketika menjabat Bupati Kudus periode 2003-2008, Tamzil pernah terjerat kasus korupsi dana bantuan sarana dan prasarana pendidikan Kabupaten Kudus tahun anggaran 2004-2005.

Baca juga : Modus Supaya Disuap, Bupati Tamzil Sering Nahan Jabatan Eselon 2

Tamzil dipenjara selama 22 bulan, sebelum mendapatkan pembebasan bersyarat dari Lapas Kedungpane, Semarang, Jawa Tengah pada Desember 2015.

Basaria menjelaskan, pertimbangan untuk menuntut hukuman maksimal, yakni hukuman mati, di antaranya sudah beberapa kali melakukan perbuatannya, serta korupsi dalam keadaan bencana.

"Itu beberapa dari tim mengatakan 'ini sudah yang kedua bu'. Nanti kita perhitungkan keterlibatan dia benar-benar sampai di mana," ujar Basaria di Gedung Pusdiklat Kementerian Sekretariat Negara, di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, Minggu (28/7).

Baca juga : KPK Berhasil Tangkap Umar, Tapi Uang Rp 500 Juta Tak Ada

"Itu kan kalau lebih dari satu kali, salah satunya (ancaman hukuman mati), tapi sampai saat ini belum kita pastikan," imbuh pensiunan jenderal polisi bintang dua itu.

Kepastian tuntutan Tamzil akan diambil setelah proses penyidikan kasus yang menjerat tiga tersangka ini selesai. Usai itu, jaksa pada komisi antirasuah akan mempelajari faktor yang memberatkan untuk kemudian dituangkan dalam tuntutan.

"Nanti jaksa pertimbangannya apa, nanti baru pimpinan memutuskan," beber Basaria. Menurut dia, hal itu memakan waktu 2-3 minggu setelah proses penyidikan selesai. "Nggak satu-dua hari," imbuhnya.

Baca juga : Buron Setahun, KPK Ringkus Tangan Kanan Eks Bupati Labuhanbatu

Jika tuntutan hukuman mati dijatuhkan, ini akan jadi rekor bagi KPK. Sepanjang komisi superbodi itu berdiri, belum pernah seorang terdakwa dituntut hukuman mati. Paling berat, penjara seumur hidup.

Ini terjadi pada eks ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar yang terbelit kasus jual-beli vonis sengketa pilkada. Jaksa KPK menuntut hukuman seumur hidup bagi eks politikus Golkar itu.

Kemudian, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup pada 30 Maret 2014. Vonis itu dikuatkan di tingkat banding dan kasasi. "Sepanjang ada KPK, belum ada (hukuman mati). Kalaupun ada mungkin ini yang pertama kali, tapi belum kita putuskan," tandas Basaria. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.