Dark/Light Mode

Tak Kapok Korupsi Lagi, KPK Bisa Tuntut Hukuman Mati Buat Bupati Tamzil

Sabtu, 27 Juli 2019 16:39 WIB
Bupati Kudus Muhammad Tamzil. (Foto: Instagram)
Bupati Kudus Muhammad Tamzil. (Foto: Instagram)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kudus Muhammad Tamzil sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Kudus tahun anggaran 2019.

Ini merupakan kali kedua Tamzil terjerat kasus korupsi. Ketika menjabat Bupati Kudus periode 2003-2008, Tamzil pernah terjerat kasus korupsi dana bantuan sarana dan prasarana pendidikan Kabupaten Kudus tahun anggaran 2004-2005.

Tamzil dipenjara selama 22 bulan hingga akhirnya mendapatkan pembebasan bersyarat dari Lapas Kedungpane, Semarang, pada Desember 2015.

Baca juga : Kasus Suap Ketua DPRD Tulungagung, KPK Geledah Kantor dan Rumah Pejabat Bappeda Jatim

Melihat fakta itu, Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menyebut tak menutup kemungkinan nanti jaksa komisi antirasuah bakal menuntut hukuman maksimal terhadap Tamzil. Yakni, hukuman mati. "Ini sebenarnya sudah dibicarakan pada saat ekspos karena kalau sudah berulang kali (korupsi) bisa nanti tuntutannya sampai dengan hukuman mati," ujar Basaria di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (27/7).

Dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan, Bupati Tamzil dijerat bersama 2 orang lainnya, yakni Staf Khusus Bupati Kudus Agus Soeranto, dan pelaksana tugas Sekretaris Dinas Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PPKAD) Akhmad Sofyan.

Bupati Tamzil menerima uang suap Rp 250 juta dari Akhmad Sofyan melalui stafsus Bupati, Agoes Soeranto untuk kepentingan membayar mobil Terrano miliknya.  

Baca juga : Mirza Blusukan ke Bali dan Banyuwangi Temui UMKM

Bukan cuma Tamzil yang mantan narapidana. Agoes juga. Basaria mengungkapkan, keduanya pernah bekerja bersama di Pemprov Jateng.

Kemudian, Tamzil tersandung kasus korupsi yang ditangani Kejaksaan Negeri Kudus. 

Saat itu, Tamzil divonis bersalah dengan hukum 1 tahun 10 bulan penjara dan denda Rp 100 juta 

Baca juga : Tak Ada Deformasi Dasar Laut, Gempa Nusa Dua Tak Timbulkan Tsunami

subsider 3 bulan kurungan. Saat dipenjara di Lapas Kedungpane, Semarang, Tamzil kembali bertemu Agoes. "ATO juga sedang menjalani hukuman dalam kasus yang berbeda," imbuh Basaria. 

Setelah bebas, Tamzil berlaga di Pilkada 2018 dan kembali mendapatkan jabatan Bupati Kudus. Saat dilantik menjadi Bupati, Tamzil pun mengangkat Agoea sebagai staf khusus Bupati. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.