Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Sanksi Bacalon DPD Punya Dukungan Ganda
KPU Bakalan Sunat Suara Hingga Separohnya Tuh
Kamis, 10 November 2022 07:40 WIB

RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyiapkan strategi menyiasati dukungan ganda pada bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) 2024.
Ketua KPU, Hasyim Asy’ari menyebut, lewat skema dan sistem yang telah dibuat, dukungan ganda akan mudah diketahui saat verifikasi administrasi. “Nanti akan diketahui pada verifikasi administrasi. Ada sistem analisis kegandaan. Kegandaan bisa internal, maksud saya bisa jadi ada beberapa nama yang diulang-ulang,” terang Hasyim usai rapat kerja di Senayan, Jakarta, kemarin.
Berita Terkait : Prabowo Pejuang Dan Ahlinya Ikhlas
Ditambahkannya, pendaftaran pendukung bacalon DPD dilakukan masih memakai fotokopi KTP dan surat pernyataan dukungan. Nanti, yang akan menelusuri dukungan ganda adalah sistem di KPU.
Dikatakan Hasyim, jika ditemukan adanya dukungan ganda, KPU bakal menginformasikan kepada naradamping atau penghubung bacalon dengan KPU.
Berita Terkait : Hakim, ASN Hingga Komisaris BUMN Haram Jadi Timses Ya
“Kemudian nanti berlanjut surat pernyataan dari orang yang jadi pendukung. Sebenarnya dia dukung bacalon yang mana. Jika tetap ada dukungan ganda setelah konfirmasi, akan ada sanksi. Sedang kita atur,” tambahnya.
Hasyim menambahkan, syarat pencalonan anggota DPD yang akan berlangsung Mei 2023, sama untuk pendatang baru maupun petahana.
Berita Terkait : Ganjar Berani Datang Atau Nggak Ya…
Syarat dukungan ini diatur dalam Pasal 183 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Jumlah dukungan minimal itu bervariasi, tergantung jumlah pemilih di provinsi yang akan direpresentasikan bakal calon anggota DPD. ■
Tags :
Berita Lainnya