Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Sanksi Bacalon DPD Punya Dukungan Ganda

KPU Bakalan Sunat Suara Hingga Separohnya Tuh

Kamis, 10 November 2022 07:40 WIB
Ketua KPU Hasyim Asyari (tengah) mengikuti rapat kerja dengan Komite I DPD di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (8/11/2022). (Foto: Dwi Pambudo/RM)
Ketua KPU Hasyim Asyari (tengah) mengikuti rapat kerja dengan Komite I DPD di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (8/11/2022). (Foto: Dwi Pambudo/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyiapkan strategi menyiasati dukungan ganda pada bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) 2024.

Ketua KPU, Hasyim Asy’ari menyebut, lewat skema dan sistem yang telah dibuat, dukungan ganda akan mudah diketahui saat verifikasi administrasi. “Nanti akan diketahui pada verifikasi administrasi. Ada sistem analisis kegandaan. Kegandaan bisa internal, maksud saya bisa jadi ada beberapa nama yang diulang-ulang,” terang Hasyim usai rapat kerja di Senayan, Jakarta, kemarin.

Baca juga : Prabowo Pejuang Dan Ahlinya Ikhlas

Ditambahkannya, pendaftaran pendukung bacalon DPD dilakukan masih memakai foto­kopi KTP dan surat pernyataan dukungan. Nanti, yang akan menelusuri dukungan ganda adalah sistem di KPU.

Dikatakan Hasyim, jika dite­mukan adanya dukungan ganda, KPU bakal menginformasikan kepada naradamping atau penghubung bacalon dengan KPU.

Baca juga : Hakim, ASN Hingga Komisaris BUMN Haram Jadi Timses Ya

“Kemudian nanti berlanjut surat pernyataan dari orang yang jadi pendukung. Sebenarnya dia dukung bacalon yang mana. Jika tetap ada dukungan ganda setelah konfirmasi, akan ada sanksi. Sedang kita atur,” tambahnya.

Hasyim menambahkan, syarat pencalonan anggota DPD yang akan berlangsung Mei 2023, sama untuk pendatang baru maupun petahana.

Baca juga : Ganjar Berani Datang Atau Nggak Ya…

Syarat dukungan ini diatur dalam Pasal 183 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Jumlah dukungan mini­mal itu bervariasi, tergantung jumlah pemilih di provinsi yang akan direpresentasikan bakal calon anggota DPD. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.