Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Dukung Peringatan Keras Jokowi
Pengamat Dorong Elite Parpol Deklarasi Tolak Politisasi SARA
Rabu, 23 November 2022 15:23 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Pengamat Intelijen dan Keamanan Universitas Indonesia (UI) Stanislaus Riyanta mendukung peringatan keras Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk tidak menggunakan politik identitas berbalut SARA dalam pemilihan presiden 2024 yang akan datang.
Presiden Jokowi menegaskan , politik identitas sangat berbahaya bagi Indonesia. Sehingga, politisasi agama serta SARA sebaiknya dihindari.
Sebab, di tengah ketidakpastian situasi ekonomi global sehingga berpotensi dapat menimbulkan bahaya yang besar.
Baca juga : Erick Dorong Industri Obat Herbal Muhammadiyah
Maka, Stanislaus mendorong supaya para elit parpol dan para calon presiden maupun calon wakil presiden melakukan deklarasi bersama, menyatakan dalam kampanyenya tidak menggunakan politisasi SARA yang berbahaya bagi kehidupan bangsa.
“Saya sepakat kalau misalnya aktor-aktor politik itu nanti berkumpul dan mengakhiri hal-hal yang bersifat negatif, termasuk istilah tadi cebong kampret sekarang munculnya kadrun, ini kan akan muncul terus polarisasi dengan stigma negatif ini kan muncul terus bahkan arahnya dehumanisasi gitu loh yang merendahkan martabat manusia,” ujar Stanislaus, Rabu (23/11).
“Saya sepakat perlu diadakan komitmen adakan deklarasi bersama yang tidak menggunakan istilah-istilah yang mengarah kepada dehumanisasi kalau misalnya ada seperti itu ya harus ada sanksi tegas,” imbuhnya.
Baca juga : Relawan Pendekar Dan Binar Deklarasi Ganjar Capres 2024
Selain deklarasi dan komitmen bersama, Stanislaus juga meminta dibuatkan aturan secara tegas baik itu oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun peraturan Undang-Undang yang menyangkut soal politik identitas.
Menurutnya, jika ada yang melanggar peraturan atau masih menggunakan cara-cara kampanye yang menimbulkan perpecahan disanksi secara tegas dengan mendiskualifikasi pencalonannya atau di cabut hak memilih maupun hak untuk dipilih.
“Sebaiknya ini diatur jangan hanya himbauan atau jangan hanya arahan harusnya diatur sekalian secara detail di peraturan KPU atau di undang-undang pemilu bahwa misalnya tidak boleh melakukan politik yang mengakibatkan atau mengakibatkan pecah belah atau merendahkan martabat manusia itu diatur,” jelasnya.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya