Dark/Light Mode

Soal Gugatan Praperadilan Gazalba, MA Ogah Komentari

Senin, 28 November 2022 13:51 WIB
Gedung KPK. (Foto: Ist)
Gedung KPK. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Mahkamah Agung (MA) enggan berkomentar soal gugatan yang diajukan Hakim Agung Gazalba Saleh terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Diketahui, Gazalba mempraperadilankan KPK karena merasa tidak terima dijadikan tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.

Baca juga : KPK Panggil Hakim Agung Gazalba Saleh Sebagai Tersangka

"Mahkamah Agung membatasi diri untuk tidak berkomentar soal permohonan praperadilan GZ (Gazalba Saleh)," kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro, lewat pesan singkat, Senin (28/11).

Wakil Ketua MA Bidang Yudisial ini mempercayakan sepenuhnya proses praperadilan yang akan berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Baca juga : Saleh Husin, Mantan Menperin: Jagoin Brazil Yang Bertabur Bintang

"Biar proses hukum ini berjalan fair, obyektif dan independen," imbuhnya. Gugatan dilayangkan ke PN Jakarta Selatan pada Jumat, 25 November 2022 dan teregistrasi dengan nomor perkara 110/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL.

Merujuk informasi dari pengadilan, sidang perdana akan digelar pada 12 Desember 2022 pukul 10.00 WIB. Gazalba Saleh bertindak sebagai pemohon dan KPK sebagai termohon.

Baca juga : KPK Siap Ladeni Gugatan Praperadilan Bambang Kayun

KPK sendiri menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan yang dilayangkan Gazalba Saleh. Komisi antirasuah memastikan sudah memiliki kecukupan alat bukti untuk menjerat Gazalba sebagai tersangka.

KPK sendiri belum menjelaskan secara rinci mengenai perkara yang menjerat Hakim Agung Kamar Pidana Gazalba Saleh ini. Kasus dugaan suap di MA terungkap dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 21 September di Semarang dan Jakarta.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.