Dark/Light Mode

Soal Gugatan Praperadilan Gazalba, MA Ogah Komentari

Senin, 28 November 2022 13:51 WIB
Gedung KPK. (Foto: Ist)
Gedung KPK. (Foto: Ist)

 Sebelumnya 
KPK menduga terjadi transaksi suap pengurusan perkara di MA. Lima PNS di MA kemudian dijerat sebagai tersangka penerima suap, yakni Elly Tri Pangestu, Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA); Desy Yustria, PNS pada Kepaniteraan MA; Muhajir Habibie, PNS pada Kepaniteraan MA; Nurmanto Akmal, PNS MA; dan Albasri, PNS MA.

Pemberi suap ialah dua debitur koperasi dan dua pengacara yang jadi kuasa hukum pengajuan kasasi. Rinciannya Yosep Parera dan Eko Suparno selalu pengacara serta Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto, Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana.

Baca juga : KPK Panggil Hakim Agung Gazalba Saleh Sebagai Tersangka

Suap diduga terkait untuk mengatur putusan kasasi pailit koperasi tersebut. Dari pengembangan, KPK meyakini adanya keterlibatan Hakim Agung Sudrajad Dimyati sebagai penerima suap. Sudrajad langsung dijerat tersangka dan ditahan.

Pada saat OTT 21 September, bukti yang didapatkan KPK ialah 205 ribu dolar Singapura dan Rp 50 juta. Sementara suap terkait vonis kasasi Koperasi Intidana agar dinyatakan pailit diduga sebesar 202 ribu dolar Singapura atau sekira Rp 2,2 miliar.

Baca juga : Saleh Husin, Mantan Menperin: Jagoin Brazil Yang Bertabur Bintang

Kini berdasarkan pengembangan, KPK menemukan adanya dugaan kasus lain di MA. Hal ini yang kemudian mendasari KPK menjerat Gazalba Saleh sebagai tersangka. Belum ada pernyataan dari Gazalba Saleh terkait kasus ini. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.