Dark/Light Mode

Delik Agama Dan Kepercayaan Di RKUHP Jaga Keharmonisan

Rabu, 30 November 2022 14:32 WIB
Juru bicara Rancangan Kitab Undangan-Undang Hukum Pidana (RKUHP) Albert Aries. (Foto: Istimewa)
Juru bicara Rancangan Kitab Undangan-Undang Hukum Pidana (RKUHP) Albert Aries. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Juru bicara Rancangan Kitab Undangan-Undang Hukum Pidana (RKUHP) Albert Aries memberikan tanggapan terhadap Indonesian Scholar Network on Freedom of Religion or Belief (ISFoRB) yang menyatakan bahwa delik agama di RKUHP dinilai masih sangat luas dan multitafsir.

Albert menegaskan, sebagai bentuk perwujudan dari hak untuk dijelaskan (right to be explained), pihaknya perlu memberikan penjelasan dan klarifikasi atas pandangan dari ISFoRB tersebut.

Baca juga : Amerika-Iran Ternyata Pernah Romantis Di Piala Dunia 1998

"Alasannya, perumusan Pasal Tindak Pidana terhadap Agama dan Kepercayaan yang diatur dalam Pasal 300 RKUHP masih diperlukan pengaturannya di Indonesia. Karena isu agama dan kepercayaan merupakan hal yang perlu dijaga persatuan dan keharmonisannya di negara yang multireligi seperti Indonesia," kata Albert Aries dalam keterangannya, Rabu (30/11).

Justru, menurutnya, perumusan Pasal 300 RKUHP yang berasal dari Pasal 156 A KUHP ini telah disesuaikan berdasarkan masukan dari masyarakat sipil dengan mengadopsi ketentuan Pasal 19 ayat 2 Konvensi Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR).

Baca juga : Telkom Salurkan Bantuan Rp 1 Miliar Pasca Gempa Cianjur

Pasal itu berbunyi, Segala tindakan yang menganjurkan kebencian atas dasar Kebangsaan, ras atau agama yang merupakan hasutan untuk melakukan diskriminasi, permusuhan atau kekerasan harus dilarang oleh hukum.

Oleh karena itu, lanjutnya, substansi tindak pidana yang diatur dalam Pasal 300 RKUHP yaitu permusuhan, kebencian, atau menghasut untuk melakukan permusuhan, kekerasan, atau diskriminasi, terhadap agama, kepercayaan orang lain dianggap telah memenuhi prinsip lex certa dan lex stricta yang disyaratkan dalam Asas Legalitas yang berlaku universal.

Baca juga : Soal Gugatan Praperadilan Gazalba, MA Ogah Komentari

"Sedangkan, mengenai pandangan dari ISFoRB yang mengatakan peluang penafsiran ekstensif mengenai ancaman kekerasan untuk membuat orang tidak beragama dalam Pasal 302 ayat 2 RKUHP, karena mengenai “ancaman kekerasan” juga sudah dijelaskan dalam Pasal 157 RKUHP (Buku I)," paparnya.

Pasal itu berbunyi, Setiap perbuatan berupa ucapan, tulisan, gambar, simbol, atau gerakan tubuh, baik dengan maupun tanpa menggunakan sarana dalam bentuk elektronik atau nonelektronik yang dapat menimbulkan rasa takut, cemas, atau khawatir akan dilakukannya Kekerasan. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.