Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS

RM.id Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyadari, media massa adalah mitra atau sahabat dalam memberikan informasi dan pendidikan hukum kepada publik.
Tanpa adanya peran dari media cetak, elektronik, dan online serta media sosial, berbagai kasus hukum yang ditangani kejaksaan tidak mungkin bisa diketahui khalayak luas.
"Antara media dengan lembaga itu ibarat simbiosis mutualisme," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejagung Ketut Sumedana, dalam acara Coffee Morning dengan tema membangun sinergitas media di ruang press room Kejagung, Kamis (8/11).
Dalam sambutannya, Ketut menyampaikan tujuan dari acara ini untuk berkomunikasi dan berkolaborasi dengan seluruh media, sehingga hubungan yang terjalin semakin hangat serta friendly.
Baca juga : Amanda Manopo, Jadi Bridesmaid Sahabat
Menurutnya, acara ini sangat penting dan harus dilakukan secara terus menerus sehingga rekan-rekan media dapat memberikan masukan dan kritik atas kinerja Puspenkum Kejagung.
Ketut mengakui, peran media massa dalam transformasi digital ini sangat krusial terutama harus siap bersaing dengan media sosial yang semakin mendapat tempat di hati masyarakat.
"Sepanjang pemberitaan mengandung objektivitas, cepat, akurat serta kredibilitas, pasti akan tetap mendapat kepercayaan di masyarakat," tuturnya.
Selanjutnya, Ketut menyampaikan terima kasih atas kerja keras rekan-rekan media yang membuat tingkat kepercayaan masyarakat menjadi 77 persen, berdasarkan hasil survei Lembaga Survei Indonesia (LSI) per November 2022.
Baca juga : Curi Mesin ATM Pakai Ekskavator
Selain itu, Kejaksaan juga memperoleh beberapa penghargaan diantaranya PR Indonesia Awards 2022 dalam kategori Terpopuler di Media Cetak dan iNews Maker Award 2022 dalam kategori The Most Popular State Institution.
"Serta penghargaan Rakyat Merdeka Award 2022 bagi Jaksa Agung ST Burhanuddin sebagai Tokoh Restorative Justice dan Pemberantas Korupsi berkat sinergitas dan kolaborasi kita bersama," beber Ketut.
Soal publikasi, Ketut menjelaskan pihaknya tetap beradaptasi dengan perkembangan informasi dan teknologi dan menggunakan berbagai platform media agar tidak ditinggal oleh pembaca dan pengikut.
Sedangkan dengan awak media, menurutnya harus ada sinergitas, kolaborasi, dan kemitraan yang saling menghormati, mendukung atau support setiap kegiatan terkait dengan publikasi.
Baca juga : Andika Cium Ada Serangan Siber
"Peran media bukan hanya sebagai mitra kerja keseharian Puspenkum tetapi berperan penting sebagai media pengawasan terhadap kinerja Kejaksaan sekaligus dapat memberikan masukan dan koreksi dalam pelaksanaan fungsi dan tugas Kejaksaan secara luas," tuntas Ketut.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya