Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Anggota DPR dan Bupati Lampung Barat Ditawari Karomani Masukkan Maba Ke Unila
Kamis, 8 Desember 2022 17:38 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa anggota DPR RI Fraksi PKB Aryanto Munawar dan Bupati Lampung Barat Parosil Mabsus.
Keduanya dikonfirmasi soal dugaan suap penerimaan mahasiswa baru di Universitas Lampung (Unila) yang melibatkan Rektor Unila Prof Karomani.
"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain masih terkait dengan dugaan adanya tawaran tersangka KRM (Karomani) untuk mempermudah dalam meluluskan mahasiswa baru dengan memberikan sejumlah uang melalui orang kepercayaannya," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, lewat pesan singkat, Kamis (8/12).
Baca juga : Ditangkap KPK, Bupati Bangkalan Ra Latif Langsung Dijebloskan Ke Sel
Dia menyampaikan, pihaknya juga memanggil satu saksi lainnya dalam mengusut materi itu. Namun, saksi itu mangkir dari panggilan. "Bustomy, PNS, saksi tidak hadir dan segera dipanggil ulang," imbuhnya.
KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru Unila Tahun Akademik 2022. Tiga tersangka selaku penerima suap adalah Rektor Karomani, Wakil Rektor I Bidang Akademik Heryandi, Ketua Senat Muhammad Basri, dan pemberi suap Andi Desfiandi.
Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan Karomani yang menjabat sebagai Rektor Unila periode 2020-2024 memiliki wewenang terkait mekanisme Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila) Tahun Akademik 2022.
Baca juga : Heru Angkat Iwan Takwin Diangkat Jadi Dirut Jakpro Gantikan Widi Amanasto
Selama proses Simanila berjalan, KPK menduga Karomani aktif terlibat langsung dalam menentukan kelulusan para peserta, dengan memerintahkan Heryandi, Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Budi Sutomo, dan Muhammad Basri untuk menyeleksi secara personal terkait kesanggupan orang tua mahasiswa.
Apabila ingin dinyatakan lulus, maka calon mahasiswa baru dapat dibantu dengan menyerahkan sejumlah uang, selain uang resmi yang dibayarkan ke pihak universitas.
Selain itu, Karomani juga diduga memberikan peran dan tugas khusus bagi Heryandi, Basri, dan Budi Sutomo untuk mengumpulkan sejumlah uang yang disepakati dengan pihak orang tua calon mahasiswa baru.
Baca juga : Utut Dikonfirmasi KPK Soal Dugaan Permintaan Loloskan Calon Maba Ke Unila
Besaran uang itu jumlahnya bervariasi mulai dari Rp 100 juta sampai Rp 350 juta untuk setiap orang tua peserta seleksi yang ingin diluluskan.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya