Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Utut Dikonfirmasi KPK Soal Dugaan Permintaan Loloskan Calon Maba Ke Unila

Jumat, 25 November 2022 21:09 WIB
Gedung KPK. (Foto: Ist)
Gedung KPK. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan adanya permintaan dari Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan di DPR RI Utut Adianto kepada Rektor Universitas Lampung (Unila) (kini nonaktif) Karomani, untuk meloloskan calon mahasiswa baru ke universitas tersebut.

Hal ini dikonfirmasi penyidik saat memeriksa Utut hari ini, Jumat (25/11). Wakil Ketua Komisi I DPR itu digarap sebagai saksi bagi tersangka Karomani.

Materi yang sama juga ditanyakan penyidik kepada anggota DPR RI Fraksi NasDem Tamanuri, Mustopa Endi Hasibuan (karyawan swasta), Uum Marlia (pedagang), M. Komaruddin (Rektor Untirta), tiga PNS yaitu Helmy Fitriawan, Fatah Sulaiman, Sulpakar, dan Nizamuddin (karyawan swasta), yang juga digarap penyidik komisi antirasuah.

Baca juga : Pemerintah Sosialisasikan RUU KUHP Di Wilayah 3T

"Seluruh saksi memenuhi panggilan Tim Penyidik dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya permintaan untuk diluluskan menjadi mahasiswa baru melalui perantaraan orang kepercayaan tersangka Karomani," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Jumat (25/11).

KPK menduga para saksi di atas memberikan uang pemulus untuk meloloskan calon mahasiswa ke Unila.

"(Para saksi) didalami lebih lanjut terkait dugaan penyerahan uang untuk tersangka KRM (Karomani)," ungkapnya.

Baca juga : RS Eka Hospital Gunakan Perpaduan Endoskopi dan Ultrasonografi

Dalam perkara ini, KPK menetapkan Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru pada Unila tahun akademik 2022.

KPK juga menjerat tiga tersangka lainnya, yakni Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi, Ketua Senat Unila Muhammad Basri, dan Andi Desfiandi selaku pihak swasta atau terduga penyuap.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyebut, Karomani memasang tarif hingga Rp 350 juta bagi calon mahasiswa yang ingin lolos dalam seleksi penerimaan di Unila.

Baca juga : Paloh Pasrahkan Status Ke Jokowi

Sebagai penerima, Karomani, Heryandi, dan Muhammad Basri disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 200 Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara Andi Desfiandi selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.