Dark/Light Mode

Ditangkap KPK, Bupati Bangkalan Ra Latif Langsung Dijebloskan Ke Sel

Kamis, 8 Desember 2022 00:25 WIB
Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka.
Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka.

RM.id  Rakyat Merdeka - Setelah ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron alias Ra Latif langsung dijebloskan ke dalam sel.

Ra Latif, yang menyandang status tersangka kasus dugaan lelang jabatan di Pemkab Bangkalan, bakal mendekam di dalam Rutan KPK pada gedung Merah Putih selama 20 hari.

Baca juga : Ditangkap KPK, Bupati Bangkalan Abdul Latif Punya Harta Rp 9,9 M

"Terhitung mulai tanggal 7 Desember 2022 sampai dengan 26 Desember 2022," ujar Ketua KPK Firli Bahuri, dalam konferensi pers, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (8/12) dini hari.

Selain Ra Latif, penyidik komisi antirasuah juga menahan lima orang lain yang juga jadi tersangka dalam kasus ini. Kelimanya adalah Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur Kabupaten Bangkalan Agus Eka Leandy; dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bangkalan Wildan Yulianto.

Baca juga : KPK Tangkap Bupati Bangkalan!

Lalu, Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Bangkalan Salman Hidayat; Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bangkalan Achmad Mustaqim; dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bangkalan Hosin Jamili.

Agus, Wildan dan Salman, ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur. Sementara Achmad dan Hosin, ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1 gedung ACLC.

Baca juga : Zulhas Digoyang Kasus Titip Ponakan Ke Rektor

Kelimanya, merupakan pemberi suap. Mereka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara sebagai penerima suap, Ra Latif disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 65 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.