Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Menkes: Kesehatan Salah Satu Modal Utama Capai Target Indonesia Emas 2045
- Jangan Sampai Kehabisan, Tiket Proliga Bisa Dibeli di PLN Mobile
- Temui Cak Imin, Prabowo Ingin Terus Bekerjasama Dengan PKB
- Jaga Rupiah, BI Naikkan Suku Bunga 25 Bps Jadi 6,25 Persen
- Buntut Pungli Rutan, KPK Pecat 66 Pegawainya
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Heru Angkat Iwan Takwin Diangkat Jadi Dirut Jakpro Gantikan Widi Amanasto
Senin, 28 November 2022 20:12 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Pemprov DKI Jakarta mengganti jajaran direksi dan komisaris PT Jakarta Propertindo (Jakpro) Perseroda. Pergantian dilakukan demi memberikan pelayanan yang optimal dan keberlangsungan bisnis. Pergantian ini merupakan upaya penyegaran dan hal yang wajar.
Berdasarkan Keputusan Para Pemegang Saham di luar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), disetujui untuk memberhentikan dengan hormat jajaran Direktur Perseroan, yakni Widi Amanasto, Gunung Kartiko, Leonardus W. Wasono Mihardjo, Muhammad Taufiqurrachman, dan Iwan Takwin.
Baca juga : Menteri Erick Angkat Christine Hutabarat Jadi Dirut Hotel Indonesia Natour
Kemudian, para Pemegang Saham sepakat mengangkat Iwan Takwin sebagai Direktur Utama PT Jakpro (Perseroda); I Gede Adi Adnyana T, Adrian Rusmana, Solihin, dan Adi Santosa sebagai Direktur Perseroan; serta Dwi Wahyu Daryoto sebagai Komisaris Perseroan.
“Dengan pembaruan kepengurusan ini, diharapkan agar Direksi bersama Dewan Komisaris PT Jakarta Propertindo (Perseroda) mengupayakan percepatan pembangunan atas proyek-proyek strategis sesuai tata kelola perusahaan yang baik,” kata Plt. Kepala Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah (BP BUMD) DKI Jakarta, Fitria Rahadiani, di Balai Kota Jakarta, Senin (28/11).
Baca juga : Hari Pahlawan Perkuat Dawuh Ulama Menjadi Spirit Gerakan Rakyat
Fitria bilang, proses pengangkatan dan pemberhentian Direksi dan Komisaris Jakpro ini telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Pasal 91 UU 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Yang berbunyi, “Pemegang Saham dapat juga mengambil keputusan yang mengikat di luar RUPS dengan syarat semua pemegang saham dengan hak suara menyetujui secara tertulis dengan menandatangani usul yang bersangkutan”.
Penggantian ini, lanjut dia, merupakan bagian dari upaya dan strategi yang dilakukan untuk penyegaran dalam jajaran pengurus perusahaan, serta menempatkan pengurus yang memiliki integritas, dedikasi, kompetensi yang andal, profesional dan berpengalaman.
Baca juga : Perkuat Culture Innovation, Jasa Raharja Gandeng Amazon
Sehingga, diharapkan jajaran kepengurusan Jakpro dapat berperan maksimal, baik dalam memberikan pelayanan umum, sekaligus pengembangan bisnis ke depannya. (DRS)
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya