Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hukuman Lebih Ringan Di KUHP Baru
Para Koruptor Kayaknya Lagi Teriak Asyiiik Tuh
Sabtu, 10 Desember 2022 06:35 WIB
Sebelumnya
“Inilah produk undang-undang masa kini, lebih berpihak kepada koruptor dengan meringankan hukumannya,” kata @Abah_dodeng.
Akun @Kejedotz mengaku heran. Kata dia, klaim hendak mendorong Indonesia jadi lebih bersih dan maju, tapi hukuman buat koruptor, penerima suap dan gratifikasi malah jadi lebih ringan di KUHP yang baru.
“Jangan cuma lipservice,” kritiknya. “Mohon dengan hormat kepada Presiden agar merevisi KUHP baru dan memperberat hukuman untuk para koruptor,” pinta @Inisial15011.
Baca juga : Koruptor Aset PT KAI Akhirnya Nyerah Juga
Menurut @Zamharirbasyirin, kepentingan para koruptor dalam pengesahan KUHP yang baru sangat besar. Buktinya, kata dia, hukuman untuk para koruptor dipangkas dan diperingan. Padahal, kata dia, sesungguhnya rakyat menghendaki para koruptor dihukum mati.
“Para koruptor pada teriak nih karena hukumannya dipangkas separuh. “Asikkkkkk,” kata @Naomi_Andari. “Dibilang lucu kok tidak pantes, dibilang tidak lucu padahal lucu,” sindir @BeraniMaju.
Akun @Arif_Wicaksono menilai para pembuat undang-undang malah membuat negara makin terpuruk. Mereka, kata dia, bukannya bikin aturan yang menindak tegas para penjahat dengan hukuman berat agar calon penjahat berikutnya takut, tapi malah membuat ringan hukuman penjahat.
Baca juga : Koruptor Nggak Kapok Tuh
“Selamat kepada para terpidana korupsi dan calon koruptor karena keinginannya sudah diakomodinir,” kata @Lubis_Jhony.
Akun @Arief_Wibowo mengatakan, ucapan Presiden Soekarno sepertinya telah menjadi kenyataan. “Di mana perjuanganku lebih mudah karena melawan penjajah, namun perjuangan kalian akan lebih sulit karena melawan bangsa sendiri.”
Menurut @Budisulistya menyebut ada dualisme tindak pidana korupsi yang ditangani Polri dan kejaksaan yang menggunakan KUHP baru. Sedangkan KPK masih menggunakan UU Tipikor.
Baca juga : Keluar Penjara, Koruptor Malah Dikasih Bunga
“Apa yang terjadi kelak bila suatu saat KPK dibubarkan karena tidak perform,” tanya dia.
Sementara, @GusDark4 mengaku tidak ambil pusing soal keringanan hukuman koruptor di KUHP. Yang penting, dia mengingatkan, jangan sampai ada hukuman mati pada koruptor atau kebiri pada pelaku pelecehan seksual dalam KUHP baru.
“Itu melanggar HAM dan tidak sesuai norma agama,” pungkasnya. [TIF]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya