Dark/Light Mode

Hukuman Lebih Ringan Di KUHP Baru

Para Koruptor Kayaknya Lagi Teriak Asyiiik Tuh

Sabtu, 10 Desember 2022 06:35 WIB
RUU KUHP. (Foto Istimewa)
RUU KUHP. (Foto Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Pidana (KUHP) menjadi undang-undang (UU) masih menuai polemik. Sejumlah pasal dianggap bermasalah. Salah satunya soal pasal hukuman untuk pidana koruptor yang dipangkas.

Ketentuan terkait tindak pidana ko­rupsi (Tipikor) dicantumkan pada Bagian Ketiga, Pasal 603 hingga 606 KUHP. Di mana hukuman penjara maupun denda pada sejumlah pasal tersebut lebih ringan jika dibanding Undang-Undang (UU) Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Tahun 1999 maupun 2001.

Dalam KUHP terbaru, pelaku dihukum penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 20 tahun. Sedangkan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ancaman hukuman­nya seumur hidup atau minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun.

Baca juga : Koruptor Aset PT KAI Akhirnya Nyerah Juga

Selain itu, sanksi penjara seumur hidup bagi terpidana koruptor bisa disunat men­jadi 20 tahun, bila dalam waktu 15 tahun pertama di penjara berkelakuan baik.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri tak khawatir dengan pemangkasan hukuman minimal bagi ko­ruptor dalam KUHP menjadi 2 tahun dari sebelumnya 4 tahun. Kata dia, meskipun ada KUHP terbaru, KPK tetap mempu­nyai kewenangan tersendiri yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“KPK masih punya kewenangan dalam melakukan penegakan hukum se­suai dengan UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor),” ujarnya.

Baca juga : Koruptor Nggak Kapok Tuh

Menurut Firli, pasal di KUHP terbaru yang mengatur tentang tindak pidana korupsi menyerahkan juga kewenangan sepenuhnya kepada KPK. Sebab, KPK juga memiliki aturan hukum tersendiri dalam penegakan hukum yakni undang-undang tentang tindak pidana korupsi.

Netizen menyesalkan sikap Pemerintah dan DPR yang katanya mau berantas korup­si, tapi aturan di KUHP malah meringankan koruptor. Buntutnya, korupsi di Tanah Air bakal merajarela ke depannya.

Akun @Dandhy_Laksono geram den­gan klaim KUHP pertama pasca-kolo­nialisme Belanda ini. Soalnya, hukuman minimal untuk koruptor malah dikurangi dari 4 tahun menjadi hanya 2 tahun.

Baca juga : Keluar Penjara, Koruptor Malah Dikasih Bunga

“Hipokrit,” kritik Dandhy_Laksono. “KUHP yang baru disahkan sungguh luar biasa berpihak kepada penguasa dan koruptor serta membungkam rakyat untuk bicara,” ujar @Milanisty_andri.

Akun @Vianaja menyesalkan sikap Pemerintah dan DPR yang katanya mau memberantas korupsi, tapi aturannya malah meringankan. Dia mengaku kha­watir korupsi akan semakin merajalela ke depannya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.