Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Ngaku Dilecehkan Hingga Dibanting
Putri Candrawathi: Tanya Polri Kenapa Beri Penghargaan Ke Pemerkosa
Senin, 12 Desember 2022 17:17 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi mengklaim, Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J melakukan kekerasan seksual hingga menganiaya, dengan cara membanting Putri sebanyak tiga kali.
Hal ini diungkapkan Putri saat menjadi saksi kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J atas terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (12/12).
Awalnya, hakim ketua Wahyu Iman Santoso bertanya kepada Putri mengenai seorang anggota kepolisian yang mendapat kehormatan saat dimakamkan.
Baca juga : Mudahkan Layanan Publik, Ganjar Terima Penghargaan Reformasi Birokrasi Dari Kemenpan RB
Namun, Putri mengaku tidak mengetahui secara persis syarat-syarat anggota polisi yang tewas dan dimakamkan secara kedinasan.
"Tahu nggak syarat-syaratnya apa supaya mereka dapat kehormatan pada saat pemakaman?" tanya hakim. "Saya tidak tahu persis," jawab Putri.
"Saudara tidak tahu persis, saya sampaikan, untuk mendapatkan seperti itu berarti yang bersangkutan tidak boleh mendapatkan cemar sedikit pun atau noda dalam catatan karirnya, faktanya almarhum yosua dimakamkan dengan kebesaran dari kepolisian," ungkap hakim.
Baca juga : Didik Mukrianto: Karang Taruna Bakal Beri Penghargaan Ke 57 Kepala Daerah
"Kalau seandainya dia, seperti yang saudara sampaikan melakukan pelecehan seksual Kepada saudara tentunya dia tidak akan mendapatkan hal itu," sambungnya.
Selanjutnya, hakim juga menyebut jika Mabes Polri sendiri menghentikan laporan mengenai adanya pelecehan seksual yang diisukan kubu Ferdy Sambo selama ini.
"Kedua, apa yang saudara sampaikan mengenai dalil pelecehan tadi sampai hari ini pada akhirnya Mabes Polri membatalkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) mengenai hal itu," ungkap hakim.
Baca juga : Komitmen Tinggi Soal Kearsipan, TASPEN Terima Penghargaan dari ANRI
Terkait itu, Putri tetap bersikukuh jika dirinya merupakan korban pelecehan seksual. Bahkan, Putri menyebut jika Yosua telah menganiaya dirinya dengan membanting sebanyak tiga kali.
"Mohon maaf yang mulia, mohon izin yang terjadi memang Yosua melakukan kekerasan seksual, pengancaman, dan penganiayaan membanting saya 3 kali ke bawah itu yang memang benar-benar terjadi," ucap Putri.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya