Dark/Light Mode

Saksi Sebut Uang Perusahaan Apeng Mayoritas Dipakai Buat Operasional

Senin, 19 Desember 2022 21:10 WIB
Foto: Bhayu Aji P/Rakyat Merdeka.
Foto: Bhayu Aji P/Rakyat Merdeka.

 Sebelumnya 
Juniver menyebut, transaksi di rekening Mandiri milik 5 perusahaan Surya Darmadi hanya untuk kebutuhan operasional.

"Dengan demikian dugaan ada pencucian uang tidak ada landasan dan dasar suatu pernyataan ada pencucian uang," kata Juniver.

Baca juga : Artotel Casa at Sembawang Aparthouse Hadirkan Hunian Dengan Kualitas Hotel Berbintang

Adapun, Jaksa penuntut umum (JPU) pada kejaksaan Agung mendakwa bos PT Duta Palma Group/ Darmex Group Surya Darmadi merugikan negara hingga triliunan rupiah dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit.

Dalam surat dakwaan disebutkan Surya Darmadi merugikan Rp 4.798.706.951.640 (Rp 4 triliun) dan 7.885.857,36 dolar Amerika serta perekonomian negara sebesar Rp 73.920.690.300.000.

Baca juga : Benzema Ogah Main Di Final

“Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan Raja Thamsir Rachman secara melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,” kata jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (8/9).

Jaksa mendakwa Surya memperkaya diri sendiri sejumlah Rp 7.593.068.204.327 dan 7.885.857,36 dolar Amerika. Perbuatan itu, kata jaksa, merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.