Dark/Light Mode

KPK Sebut Pengusaha Pemberi Suap AKBP Bambang Kayun Berdomisili Di LN

Sabtu, 10 Desember 2022 15:31 WIB
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, pemberi suap dan gratifikasi terhadap pejabat Polri AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto, merupakan pengusaha.

"Yang jelas yang bersangkutan (pemberi suap) kan pengusaha," ungkap Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, di Hotel Bidakara, Pancoran, Jakarta Selatan, Jumat (9/12).

Alex mengaku lupa saat disinggung identitas pihak yang diduga menyuap Bambang Kayun. Eks hakim adhoc Pengadilan Tipikor ini hanya menyebut, pihak pemberi suap saat ini berada di luar negeri.

Baca juga : KPK Usut Dugaan Keterlibatan Perwira Polri Lainnya

"Sekarang yang bersangkutan sekarang di luar negeri atau berdomisili di luar negeri," ungkap Alex.

Disebut-sebut, pihak swasta yang ditetapkan tersangka adalah Emylia Said dan Herwansyah. 

Yang pasti, beberapa hari lalu, KPK telah berkoordinasi dengan Bareskrim Polri terkait kasus yang menjerat AKBP Bambang Kayun.

Baca juga : Genjot Ekonomi Digital, Pemerintah Siapkan SDM Yang Kompetitif

Menurut Alex, polisi telah mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) terkait tindak pidana umum yang diduga melibatkan Bambang Kayun.

Meski demikian, kata Alex, pihak kepolisian telah menyerahkan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang melibatkan Bambang Kayun dan pihak swasta itu untuk ditangani atau diusut KPK.

"Jadi kita koordinasikan dan mereka menyerahkan penangana perkara BK ini ke KPK, baik dari penerimanya maupun pemberi," tutur Alex.

Baca juga : Ketum PB PODSI Bangga Atlet Dayung Borong 11 Emas Di Thailand

Dalam proses penyidikan kasus ini, KPK sudah mengintensifkan pemeriksaan sejumlah saksi. Alex tak membantah, pihak-pihak yang diduga mengetahui dan terlibat dalam kasus ini bakal dipanggil dan diperiksa.

Tak terkecuali perwira Polri lainnya. Bambang Kayun diduga tak sendirian saat mengamankan Herwansyah dan Emilya Said, buron dalam kasus penggelapan harta warisan berupa uang dan tabungan PT Aria Citra Mulia (PT ACM) senilai lebih dari Rp 2 triliun.

"Iya lah, pasti untuk mencari alat bukti yang lain pasti kita akan periksa saksi-saksi," tandas Alex.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.