Dark/Light Mode

Putusan MK Beri Wewenang Susun Dapil DPR dan DPRD Provinsi, KPU Happy

Rabu, 21 Desember 2022 20:58 WIB
Ketua KPU Hasyim Asy`ary (Foto: Dok. KPU)
Ketua KPU Hasyim Asy`ary (Foto: Dok. KPU)

RM.id  Rakyat Merdeka - KPU menyatakan menghormati Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan mengapresiasi amanah diberikannya kewenangan kepada KPU untuk menyusun Daerah Pemilihan (Dapil) dan menentukan alokasi kursi dapil DPR dan DPRD Provinsi. Dengan putusan itu, konstitusi mengamanatkan penyusunan Dapil dan alokasi kursi DPR dan DPRD Provinsi Pemilu 2024 kepada lembaga yang tepat, yakni KPU.

Ketua KPU Hasyim Asy'ary mengatakan, pihaknya memandang penting dan strategis Putusan MK Nomor 80/PUU-XX/2022 yang memberikan kewenangan KPU menyusun dapil DPR dan DPRD Provinsi. Oleh karena itu, KPU langsung menindaklanjuti putusan itu dengan melakukan rapat pleno.

Baca juga : Penyusunan Dapil DPR dan DPRD Provinsi Jadi Kewenangan Mutlak KPU

Hasil pleno di antaranya akan mengundang para ahli pemilu yang kompeten di bidang pendapilan, yakni Prof Ramlan Surbakti, Didik Supriyanto, Ahsanul Minan, dan Sidik Pramono.

"Pandangan para ahli kepemiluan tersebut sebagai upaya KPU untuk menyusun rumusan Dapil yang tepat dan menentukan alokasi kursi dapil DPR RI dan DPRD Provinsi Pemilu 2024, sekiranya ada penyesuaian-penyesuaian, misalnya dengan adanya Daerah Otonomi Baru (DOB) atau sesuai dengan dinamika, situasi dan kondisi yang terjadi di lapangan," ujarnya, dalam keterangan resmi, Rabu (21/12).

Baca juga : Pengamat: Pelabuhan KCN Berperan Penting Wujudkan RI Jadi Poros Maritim Dunia

Hasyim menegaskan, KPU akan mengambil sejumlah langkah-langkah, membentuk tim yang akan bekerja berdasarkan timeline. Hasil kerja-kerja ini akan dijadikan bahan untuk penyusunan Peraturan KPU (PKPU).

"Setelahnya akan diadakan Focus Group Discussion (FGD) sebanyak dua kali dengan para ahli dan partai politik. Setelah itu, dirapikan dan akan dibawa ke uji publik di tingkat nasional untuk dapil DPR dan tingkat provinsi untuk Dapil DPRD Provinsi. Kemudian diusulkan ke RDP (Rapat Dengar Pendapat di DPR) untuk konsultasi,” kata Hasyim.

Baca juga : Pertemuan Firli Bahuri Dengan Lukas Enembe Tak Dipermasalahkan Dewas KPK

Dia menegaskan, masukan para ahli dan partai politik dalam menyusun PKPU dapil dan alokasi kursi sangat diperlukan, mengingat dapil adalah salah satu aspek strategis dan penting dari sistem pemilu dan menentukan wajah sistem pemilu Indonesia.■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.