Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Menkes: Kesehatan Salah Satu Modal Utama Capai Target Indonesia Emas 2045
- Jangan Sampai Kehabisan, Tiket Proliga Bisa Dibeli di PLN Mobile
- Temui Cak Imin, Prabowo Ingin Terus Bekerjasama Dengan PKB
- Jaga Rupiah, BI Naikkan Suku Bunga 25 Bps Jadi 6,25 Persen
- Buntut Pungli Rutan, KPK Pecat 66 Pegawainya
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
RM.id Rakyat Merdeka - DPR tiba-tiba mengganti Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Aswanto di tengah jalan. Padahal, Aswanto baru akan pensiun pada 2029. Gara-gara keputusan ini, DPR dicurigai.
Penggantian Aswanto itu, diputuskan dalam rapat paripurna DPR yang berlangsung, Kamis (29/9). Aswanto digantikan Sekjen MK, Guntur Hamzah. Proses pergantian hakim MK ini cukup mengejutkan. Sebab, pengesahan itu tidak masuk dalam agenda rapat paripurna DPR.
Baca juga : Selain Strategis, Rumah Di Pondok Aren Tangsel Bisa Jadi Pilihan Buat Keluarga
Dalam undangan rapat paripurna hanya ada empat agenda yang akan dibahas. Pertama, laporan Komisi III DPR atas Hasil Pembahasan Uji Kelayakan terhadap Calon Anggota Pengganti Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dilanjutkan dengan pengambilan keputusan. Kedua, penyampaian Keputusan Rapat Konsultasi Pengganti Rapat Bamus tanggal 29 September 2022 terkait Surat Komisi III DPR, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.
Ketiga, pendapat Fraksi-Fraksi terhadap RUU Usul Inisiatif Anggota DPR tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan menjadi RUU Usul DPR. Keempat, pembicaraan tingkat II/pengambilan keputusan atas RUU tentang APBN TA 2023.
Baca juga : Wika Salim, Kenalkan Pacar Baru
Namun, saat sidang paripurna, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad yang menjadi pemimpin sidang meminta persetujuan kepada para anggota DPR yang hadir untuk mengganti Hakim MK Aswanto.
“Apakah persetujuan untuk tidak akan memperpanjang masa jabatan hakim konstitusi yang berasal dari usulan DPR atas nama Aswanto dan menunjuk Guntur Hamzah sebagai hakim konstitusi yang berasal dari DPR tersebut dapat disetujui?" tanya Dasco. "Setuju," jawab peserta rapat paripurna yang diikuti ketukan palu politisi Partai Gerindra itu.
Baca juga : Tangkap Hakim Agung, KPK Sedih Lembaga Peradilan Masih Tercemar Uang Haram
Dasco mengatakan, keputusan menunjuk Guntur Hamzah menggantikan Aswanto dilakukan pada saat rapat internal Komisi III, Rabu (28/9). Komisi III DPR telah mengirimkan surat ke pimpinan dengan Nomor B101 tanggal 29 September 2022. Surat tersebut berisi permohonan penjadwalan yang menindaklanjuti hasil rapat pimpinan DPR tanggal 29 September melalui surat pimpinan DPR Nomor R45 tanggal 23 September perihal penyampaian hasil rapat pimpinan, Komisi III DPR selanjutnya melakukan rapat internal pada 28 September 2022.
Pergantian hakim MK di tengah jalan ini pun menimbulkan banyak kecurigaan. Anggota Komisi III DPR Fraksi Demokrat, Benny K Herman menduga, penggantian Aswanto terkait dengan rezim yang ingin memperlemah MK. “Menurut teori politik paling anyar, salah satu kiat rezim otoriter mempertahankan kekuasaannya ialah memperlemah Mahkamah Konstitusi (MK)," sebut Benny.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya