Dark/Light Mode

Kasus Korupsi Kredit BJB

Tersangka Ditangkap Ketika Turun Pesawat

Jumat, 23 Desember 2022 07:30 WIB
Tersangka kasus dugaan korupsi kredit Bank Jawa Barat dan Banten (BJB) Agus Hartono ditangkap di Bandara Ahmad Yani, Semarang. (Foto: Istimewa).
Tersangka kasus dugaan korupsi kredit Bank Jawa Barat dan Banten (BJB) Agus Hartono ditangkap di Bandara Ahmad Yani, Semarang. (Foto: Istimewa).

 Sebelumnya 
“Saat posisi turun Pak Agus persis di belakang saya. Begitu saya keluar dari pintu pesawat, ada sekitar 10 orang telah berdiri di depan pintu langsung mendekap Pak Agus menuruni anak tangga,” Kamaruddin mengutip keterangan Yudi.

Kamaruddin mengatakan, hingga tadi malam Agus masih menjalani pemeriksaan di Kejati Jateng. “Seluruh barang yang melekat di badannya disita. Saya masih menunggu proses pemeriksaan tuntas,” ujarnya.

Menyikapi perlakuan jaksa terhadap kliennya, Kamaruddin telah melaporkan ke kepolisian. Ia menunjukkan gambar dahi Agus yang benjol.

Baca juga : Uhamka Beri Pendampingan Teknik Digital Marketing Bagi UMKM Kelompok Tani Lebak

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menghentikan pengusutan laporan Agus mengenai dugaan pemerasan Rp 10 miliar oleh jaksa Kejati Jateng. Lantaran tidak ada saksi lain yang memperkuat laporan Agus.

Tim Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (JAM Was) telah menyelesaikan pemeriksaan mengenai laporan terhadap Agus.

Sebanyak 15 orang diperiksa. Di antaranya Agus selaku pelapor, Jaksa Putri Ayu Wulandari selaku terlapor, tujuh orang tim penyidik, empat orang pejabat struktural, dan pendamping dari Agus.

Baca juga : Terdakwa Sebut Jaksa Tidak Bisa Buktikan Unsur Kerugian Negara

“Terhadap yang bersangkutan (Pelapor dan Terlapor), telah dilakukan konfrontasi pemeriksaan di mana kedua belah pihak saling menyangkal atau saling tidak membenarkan keterangan masing-masing,” kata Ketut dalam keterangan tertulis Jumat (16/12/2022).

Agus dalam laporannya menyampaikan telah bertemu dengan Putri dalam rangka pe[1]meriksaan perkara tindak pidana korupsi pada 19 Juli 2022. Dalam pemeriksaan tersebut, Agus mengaku dimintai sejumlah uang oleh Putri.

Namun, Putri menyangkal dirinya pernah bertemu dan meminta sejumlah uang kepada Agus. Putri mengaku saat itu ada kegiatan bersama beberapa pegawai Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah di Universitas Diponegoro pada 19 Juli 2022 dari pukul 13.00-17.00 WIB.

Baca juga : Tersangka Dirut PT Asuransi Jiwa Kresna Gugat Bareskrim

Sementara, dalam perkara yang menjeratnya, Agus telah diperiksa tim penyidik sebanyak 3 kali. Yakni pada 19 Juli 2022, 25 Juli 2022, dan 1 Agustus 2022.

“Dari 3 kali pemeriksaan Pelapor (Agus) di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Terlapor (Putri) menyatakan pernah bertemu dalam rangka mengontrol pemeriksaan pada tanggal 25 Juli 2022 dan 1 Agustus 2022 di ruang pemeriksaan pidana khusus,” ujar Ketut.

“Oleh karena tidak ada saksi lain yang memperkuat keterangan Pelapor (Agus), maka tim JAM Was menyimpulkan bahwa laporan Pelapor (Agus) belum dapat ditindaklanjuti atau dinyatakan belum terbukti,” ujar Ketut. â– 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.