Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Kasus Korupsi Bupati Bangkalan

KPK Kantongi Bukti Rekaman Percakapan

Kamis, 15 Desember 2022 07:30 WIB
Tersangka Bupati Bangkalan (nonaktif) Abdul Latif Amin Imron, usai menjalani pemeriksaan perdana di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (13/12/2022). (Foto: Tedy Octariawan Kroen/RM).
Tersangka Bupati Bangkalan (nonaktif) Abdul Latif Amin Imron, usai menjalani pemeriksaan perdana di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (13/12/2022). (Foto: Tedy Octariawan Kroen/RM).

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengantongi rekaman percakapan Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron dengan sejumlah pihak. Rekaman itu bakal dijadikan alat bukti.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, penyidik sedang melakukan audio forensik untuk menganalisa keaslian rekaman suara ini.

“Di antaranya pengambilan sampling suara untuk kebutuhan kelengkapan pemberkasan perkara penyidikan,” ujarnya.

Baca juga : KPK Sita Rp 1,5 Miliar dan Periksa 27 Saksi

Ali mengatakan, rekaman hasil penyadapan itu bakal dijadikan barang bukti kasus suap terkait lelang jabatan dan gratifikasi di Pemerintahan Kabupaten Bangkalan.

Menurut Ali, penyidik juga mengambil sampel suara para tersangka pemberi suapnya. Yakni, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur Kabupaten Bangkalan, Agus Eka Leandy; Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bangkalan, Wildan Yulianto; Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bangkalan, Achmad Mustaqim.

Kemudian, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bangkalan, Hosin Jamili serta Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Bangkalan, Salman Hidayat.

Baca juga : KPK Ingin Selamatkan Citra

Sebelumnya, KPK menjerat Abdul Latif Amin Imron sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan di Pemkab Bangkalan dan dugaan penerimaan gratifikasi.

Ketua KPK Komisaris Jenderal Polisi (Purn) Firli Bahuri dalam konferensi pers mengatakan, Abdul Latif menerima uang sebesar Rp 5,3 miliar selama menjadi Bupati.

“Penggunaan uang-uang yang diterima tersangka Abdul Latif tersebut diperuntukkan bagi keperluan pribadi, di antaranya untuk survei elektabilitas,” ujar Firli.

Baca juga : Ditangkap KPK, Bupati Bangkalan Ra Latif Langsung Dijebloskan Ke Sel

Dia mengatakan, Abdul Latif memiliki wewenang dalam menentukan langsung kelulusan para Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkab Bangkalan yang mengikuti proses seleksi maupun lelang jabatan.

Menurut Firli, selama 2019 hingga 2022, Abdul Latif membuka formasi seleksi pada beberapa posisi di tingkat Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) termasuk promosi jabatan untuk eselon 3 dan 4. Kemudian, Abdul Latif meminta fee melalui orang kepercayaannya.

Mereka yang menyetor uang dan dinyatakan lulus adalah Agus Eka Leandy, Wildan Yulianto, Achmad Mustaqim, Hosin Jamili, dan Salman Hidayat. Mereka semua pun ikut jadi tersangka dalam kasus ini.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.