Dark/Light Mode

Kasus Suap Lelang Jabatan Bangkalan

KPK Sita Rp 1,5 Miliar dan Periksa 27 Saksi

Jumat, 9 Desember 2022 21:43 WIB
Bupati Bangkalan R Abdul Latif Amin Imron. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)
Bupati Bangkalan R Abdul Latif Amin Imron. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang sejumlah Rp 1,5 miliar dalam kasus dugaan suap lelang jabatan yang menjerat Bupati nonaktif Bangkalan R. Abdul Latif Amin Imron sebagai tersangka. 

Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri mengungkapkan, uang yang disita itu akan dijadikan alat bukti tambahan untuk memperkuat bukti rasuah yang dilakukan Ra Latif, panggilan akrab Abdul Latif.

"Dari proses penyidikan ini kami juga telah melakukan penyitaan di antaranya uang Rp 1,5 miliar, yang itu menjadi barang bukti tentunya nanti dalam proses penyidikan," kata Ali saat dijumpai awak media di sela-sela acara Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2022 di Hotel Bidakara, Pancoran, Jakarta Selatan, Jumat (9/12).

Baca juga : Ganjar Pranowo Geber Digitalisasi Manajemen Talenta ASN

Ali memastikan, komisi antirasuah  terus melakukan proses penyidikan perkara dimaksud. Sejauh ini, sudah 27 orang yang diperiksa sebagai saksi.

Dia memastikan, bakal ada perkembangan signifikan dalam kasus lelang jabatan di Pemerintah Kabupaten Bangkalan ini. Pihaknya terus mendalami setiap informasi dan data dari keterangan saksi-saksi, maupun alat bukti yang telah dimiliki.

"Prinsipnya, setiap proses penyidikan yang KPK lakukan tidak akan berhenti dalam satu titik informasi, tetapi terus kami kembangan dari keterangan saksi maupun alat bukti lainnya," tegas Ali.

Baca juga : Usai Laporkan Oknum Jaksa, Tersangka Malah Menghilang

KPK telah menetapkan enam tersangka dalam kasus ini. Sebagai penerima suap adalah Bupati Ra Latif. 

Sementara pemberi suap adalah Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur Kabupaten Bangkalan Agus Eka Leandy Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bangkalan Wildan Yulianto.

Selanjutnya, Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bangkalan Achmad Mustaqim, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bangkalan Hosin Jamili, dan Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Bangkalan Salman Hidayat.

Baca juga : Produsen Makanan Digugat Rp 78 Miliar Gara-gara Penyajian

KPK menduga Ra Latif mematok harga Rp 50 juta hingga Rp 150 juta kepada ASN yang ingin menduduki posisi strategis di pemerintahannya.

Adapun ASN yang mengajukan diri dan sepakat untuk memberikan sejumlah uang itu akan dipilih dan dinyatakan lulus oleh Bupati yang karib disapa Ra Latif itu. Jumlah uang yang diduga telah diterima Ra Latif melalui orang kepercayaannya sekira Rp 5,3 miliar.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.