Dark/Light Mode

Tersangka Tragedi Kanjuruhan Bebas Dari Tahanan Nih

Sabtu, 24 Desember 2022 09:05 WIB
Direktur utama LIB, Akhmad Hadian Lukita. (Bola.com/Muhammad Faqih)
Direktur utama LIB, Akhmad Hadian Lukita. (Bola.com/Muhammad Faqih)

RM.id  Rakyat Merdeka - Penanganan kasus hukum Tragedi Stadion Kanjuruhan, Malang, menuai kecaman publik. Pasalnya, salah satu tersangka, mantan Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita bebas dari tahanan Polda Jawa Timur (Jatim).

Hadian dan lima tersangka lainnya sudah ditetapkan tersangka dalam kasus ini. Namun lima tersangka selain Hadian, berkasnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim dan ditahan. Sementara Hadian dibebaskan.

Pihak penegak hukum mengklaim, Hadian bebas karena berkasnya tak kun­jung dinyatakan lengkap atau P19 oleh jaksa. Di saat yang sama, masa penahanan Hadian di Polda Jatim sudah habis.

Baca juga : Bos KPU Digoyang Urusan Wanita

Buddykuofficial mengunggah foto man­tan Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita se­dang bersedekap tangan. Di dalamnya ada pernyataan tragedi Kanjuruhan, mantan Dirut LIB lepas demi hukum.

“Kalau sudah ada petunjuk seperti itu statusnya sudah bukan jadi tersangka lagi, sudah dikeluarkan dari rutan,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Jakarta, Kamis (22/12).

Dedi mengatakan, Polri mengikuti petunjuk dari jaksa yang telah melakukan penelitian berkas penyidikan perkara tersebut. Kejati Jatim masih mengembalikan berkas perkara Hadian yang dinilai belum lengkap atau P-19 ke kepolisian. Dalam waktu bersamaan, masa penahanan Hadian dalam penyidikan telah habis.

Baca juga : Berikan Kenyaman Beribadah, DAIKIN Beri Layanan Cuci AC Gratis

“Dari JPU sudah melakukan penelitian. Dari hasil penelitian, JPU menyimpulkan Direktur PT LIB tidak dapat diajukan di dalam proses penuntutan. Makanya, penyidik ya mengikuti apa yang menjadi petunjuk dan hasil penelitian dari JPU,” ujarnya.

Meski begitu, Dedi menyatakan, lima tersangka dalam kasus Stadion Kanjuruhan sudah dilimpahkan ke JPU.

“Kalau yang tersangka lainnya kemarin sudah dilimpahkan ke JPU, dan JPU sudah menerima itu semuanya. Untuk selanjutnya proses sidang,” ucap Dedi.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.