Dark/Light Mode

KPK Bakal Kembangkan Kasus Suap Dana Hibah Jatim

Sabtu, 24 Desember 2022 15:06 WIB
Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simandjuntak. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simandjuntak. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

 Sebelumnya 
Keempat tersangka tersebut yakni, Wakil Ketua DPRD Jatim asal Golkar, Sahat Tua P Simanjuntak (STPS).

Kemudian, Staf Ahli Sahat, Rusdi (RS); Kepala Desa Jelgung, Kabupaten Sampang, sekaligus Koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas), Abdul Hamid (AH); serta Koordinator Lapangan Pokmas, Ilham Wahyudi (IW) alias Eeng.

Baca juga : Adaro Ajak Qatar Kembangkan Energi Hijau

Sahat Simanjuntak diduga telah menerima uang senilai Rp 5 miliar terkait pengurusan alokasi dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas).

Adapun, uang suap tersebut berasal dari Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi yang merupakan Koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas). Uang suap tersebut diterima Sahat melalui orang kepercayaannya, Rusdi.

Baca juga : Geledah Money Changer, KPK Amankan Dokumen Penukaran Uang Dana Hibah Jatim

Diduga, Sahat telah menerima suap terkait pengurusan alokasi dana hibah Jatim tersebut sejak 2021. Saat ini, KPK sedang mendalami aliran dana penggunaan uang suap tersebut. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.