Dark/Light Mode

KPK Segera Tetapkan Tersangka Dan Tahan Penyuap Hakim Yustisial Edy Wibowo

Rabu, 21 Desember 2022 13:39 WIB
Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka.
Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka.

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengumumkan status tersangka Hakim Yustisial Mahkamah Agung (MA) Edy Wibowo. Edy, juga telah ditahan.

Namun hingga kini, komisi pimpinan Firli Bahuri cs belum mengumumkan siapa tersangka pemberi suap kepada hakim Edy Wibowo.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan, pihaknya belum mengumumkan dan menahan tersangka penyuap Hakim Edy Wibowo lantaran masih menajamkan alat bukti. Dia memastikan, KPK segera melakukan upaya paksa.

Baca juga : KPK Tahan Hakim Yustisial Edy Wibowo

"Jadi semuanya bergantung pada kecukupan alat bukti. Bisa jadi yang bersangkutan belum dilakukan upaya paksa karena masih dikumpulkan alat bukti. Tinggal tunggu saja," ujar Alex, Rabu (21/12).

Dia meminta masyarakat bersabar. Komisi antirasuah berjanji akan transparan dalam penuntasan kasus tersebut.

"Tunggu saja nanti kalau penyidik sudah firm dan harus dilakukan penahanan, penyidik akan ekspos," tandasnya.

Baca juga : KPK Kembali Tetapkan 1 Seorang Hakim Sebagai Tersangka Kasus Suap MA

Kasus ini merupakan pengembangan kasus dugaan suap pengurusan perkara yang sebelumnya telah menjerat dua Hakim Agung.

Dalam perkaranya, Edy Wibowo diduga menerima suap secara bertahap Rp 3,7 miliar terkait pengurusan perkara kasasi kepailitan yang sedang berproses di MA lewat orang kepercayaannya.

Orang kepercayaan Edy Wibowo yakni dua Pegawai Negeri Sipil (PNS) di MA, Muhajir Habibie dan Albasri. Keduanya sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka KPK bersama-sama dengan Hakim Agung Sudrajad Dimyati. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.