Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Catatan Perindo Soal KUHP

Pasal Kumpul Kebo Terbentur Hubungan Keluarga

Senin, 26 Desember 2022 15:30 WIB
Diskusi Diponegoro 29 Forum bertajuk Mengurai Polemik KUHP Baru di kantor DPP Perindo, Menteng, Jakarta, Sabtu (24/12). (Foto: Istimewa)
Diskusi Diponegoro 29 Forum bertajuk Mengurai Polemik KUHP Baru di kantor DPP Perindo, Menteng, Jakarta, Sabtu (24/12). (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua Bidang Hukum Internal Organisasi DPP Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Christophorus Taufik memberikan catatan tentang potensi konflik penerapan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Salah satunya, tentang pasal yang mengatur tentang seks di luar nikah atau Kumpul Kebo. Pria yang akrab disapa Chris ini menjelaskan, di KUHP tertuang bahwa untuk melaporkan kasus kumpul kebo ini harus dilakukan oleh anggota keluarga. Yaitu, suami, istri, atau anak.

Baca juga : Heru Berharap Perayaan Natal Di Ruang Publik Tumbuhkan Semangat Toleransi Dan Keharmonisan

Misalnya, jika seorang ayah menduga anaknya melakukan tindakan terlarang, maka yang dilaporkan bukan hanya pasangan anaknya itu saja, tetapi juga anaknya sendiri.

"Kalau saya seorang bapak apa iya saya melaporkan anak saya sendiri. Yang saya maksud adalah pasal-pasal ini nanti akan terbentur di masalah-masalah seperti itu," ujar Chris, di acara diskusi Diponegoro 29 Forum bertajuk 'Mengurai Polemik KUHP Baru', di kantor DPP Perindo, Menteng, Jakarta, Sabtu (24/12).

Baca juga : Bamsoet Tegaskan Pentingnya Konsensus Bersama Hadapi Tantangan Kebangsaan

Chris mengatakan, semangat KUHP ini adalah bagian penerapan hukum di Indonesia yang tidak menoleransi adanya tindakan perzinahan.

Nah, regulasi ini menurutnya juga tidak selaras dengan asumsi akan mengurangi jumlah turis mancanegara masuk ke Tanah Air.

Baca juga : Bermedia Sosial Kudu Pake Etika Dan Kesantunan

"Sekarang kita bayangkan kalau saya katakanlah orang asing, istri saya warga negara asing Singapura, saya selingkuh di Indonesia, apa yang terjadi kalau mau ngelaporin? Istri saya yang dari Singapura kan harus datang ke polisi Indonesia untuk lapor, pertanyaan saya repot amat mau ngelaporin kaya gituan, ya (mending) dibawa ke Singapura aja gebukin disitu suaminya kan selesai, maksud saya begitu," pungkasnya. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.