Dark/Light Mode

Sepanjang 2022 KY Terima 2.661 Laporan, 19 Hakim Dijatuhi Sanksi

Rabu, 28 Desember 2022 14:37 WIB
Gedung KY. (Foto: Ist)
Gedung KY. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Sepanjang Januari hingga November 2022, Komisi Yudisial (KY) menerima 2.661 laporan. Sementara sebanyak 19 hakim direkomendasikan untuk dijatuhi sanksi.

"Total penerimaan laporan dan tembusan 2.661 laporan," ujar Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Joko Sasmito, dalam konferensi pers akhir tahun, di Gedung KY, Jakarta, Rabu (28/12).

Laporan masyarakat itu diterima secara langsung, online, maupun lewat pos. DKI Jakarta menempati posisi teratas lokasi pengaduan dengan jumlah 285.

Baca juga : Sepanjang 2022, KPK Kantongi 4.623 Laporan Dugaan Korupsi

Kemudian, disusul Jawa Timur (161 aduan), Sumatera Utara (144 aduan), Jawa Barat (125), dan Jawa Tengah (80 aduan).

Sementara itu, webanyak 19 hakim dijatuhi sanksi beragam. Rinciannya 14 orang dijatuhi sanksi ringan, terdiri dari enam orang kena teguran tertulis dan delapan orang dijatuhi sanksi pernyataan tidak puas secara tertulis.

Kemudian satu hakim kena sanksi penundaan kenaikan gaji berkala paling lama satu tahun dan satu orang kena sanksi non palu paling lama enam bulan.

Baca juga : Gegara Ronaldo, Pelatih Santos Dipecat

Selanjutnya tiga orang hakim dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Hakim-hakim yang dipecat berinisial MIT, MIM dan HGU.

"Terlapor inisial MY dilaksanakan sidang MKH 27 September 2022. Sidang ditunda karena yang bersangkutan dirawat di rumah sakit," ujar Joko.

"Terlapor inisial SWP dilaksanakan sidang MKH 28 September 2022, sidang diputus dengan Keputusan Nomor: 04/MKH/2022 dengan sanksi berat berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun," sambungnya. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.