Dark/Light Mode

Setelah 1 Hakim Agung Terima Suap

MA Dijuluki Aneh-aneh

Senin, 26 September 2022 08:03 WIB
Hakim Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati ditahan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (23/9). (Foto: Tedy Kroen/RM)
Hakim Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati ditahan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (23/9). (Foto: Tedy Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Setelah Hakim Agung Sudrajad Dimyati ditangkap KPK karena terima suap, Mahkamah Agung (MA) ikut kena getahnya. Kritikan dan ledekan ke MA mengalir deras, baik di dunia nyata, maupun di dunia maya.

KPK menetapkan Sudrajad sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di MA terkait perkara pailit Koperasi Simpan Pinjam Intidana. Sudrajad diduga menerima suap Rp 800 juta.

KPK menduga, Sudrajad tak cuma menerima suap dari perkara itu. “Jadi, dari keterangan beberapa saksi yang sudah diperiksa dan bukti elektronik maupun dari hasil pemeriksaan sementara, diduga tidak hanya terkait dengan perkara yang kami sampaikan saat ini," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, Sabtu (24/9).

Dia mengatakan, dugaan suap perkara lain itu juga diduga melibatkan orang-orang yang sama dengan kasus yang sedang diusut KPK. Dia menjanjikan, KPK bakal melakukan pengembangan terkait dugaan suap untuk perkara lain itu.

Menyikapi hal ini, warganet pun ramai ngeledek MA. Isinya aneh-aneh. Ada yang keras, ada yang lunak.

Baca juga : KPK Bisa Saja Periksa Ketua MA & Hakim Agung Lainnya

Misalnya, ada yang mengutak-atik singkatan MA. “Mahkamah Angka,” cuit @Haidary_

Sementara @alisyarief menyebutnya, Majelis Angka. Dia mengutip dari tulisan akademisi dan konsultan Ari Junaedi.

“Apa sampeyan nggak ngenes to pak @MahkamahAgung jadi Majelis Angka, nggrantes kalo saya pak, apa sdh sedemikian bobroknya moral para hakim Indonesia,” ujar @BambangSuharto.

"Terus sama siapa rakyat berharap keadilan. Hakimnya aja ikutan jadi maling? sesal @Bangormabok. "Hukum mati dan miskinkan," pinta @akaduyY. "Mentok-mentok, dipotong masa hukumannya," pungkas @mugiwararifki8.

Menko Polhukam, Mahfud Md meminta, KPK mengusut tuntas dugaan korupsi di tubuh MA. Menteri kelahiran Sampang, Madura ini, meminta KPK menghukum berat pelaku OTT terlebih mereka adalah hakim yang seharusnya menegakkan hukum. Hal ini demi menegakkan supremasi hukum dan menjalankan misi reformasi hukum.

Baca juga : Hakim Agung Korupsi, Layak Dihukum Mati

"Hakim itu benteng keadilan, kalau itu terjadi, jangan sampai diampuni, dan jangan ada yang melindungi, karena sekarang zaman transparan, digital. Anda melindungi, Anda akan ketahuan, bahwa Anda yang melindungi dan Anda dapat apa," papar Mahfud.

Mantan Hakim Agung, Prof Gayus Lumbuun mengatakan, penangkapan Sudrajad menjadi momentum untuk segera melakukan pembenahan di tubuh MA. Presiden Jokowi sebagai kepala negara harus bertindak tegas terhadap peristiwa ini, karena tak hanya menggemparkan masyarakat dalam negeri, tetapi juga masyarakat internasional.

"Mahkamah Agung adalah benteng pencari keadilan terakhir. Peristiwa OTT hakim agung mengindikasikan bahwa benteng pencari keadilan terakhir nyaris runtuh," kata Gayus.

Sejak masih menjabat sebagai hakim agung, Gayus mengaku, sudah sering mengungkapkan tentang perlunya segera melakukan evaluasi pimpinan-pimpinan pengadilan mulai dari pengadilan negeri, pengadilan tinggi, hingga MA.

Evaluasi yang dimaksud adalah mempertahankan pejabat yang baik dan mengganti orang-orang yang memiliki kinerja buruk.

Baca juga : Banyak Aduan Masyarakat Karena Putusan Tidak Adil

"Soal evaluasi ini sudah sering saya sampaikan secara terbuka pada beberapa forum," jelas Prof Gayus.

Hal senada dikatakan Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Miko Ginting. Kata dia, penangkapan Suradjad harus menjadi momentum perbaikan bagi MA. KY dan MA, sama-sama memiliki peran dalam pengawasan hakim. MA memiliki Badan Pengawas (Bawas), sedangkan KY punya Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi.

Miko optimis, hasil komunikasi antara KY dan MA bakal berbuah positif demi pembenahan lembaga peradilan ke depannya. Salah satu yang disasar KY-MA ialah titik potensial pelanggaran hakim. "Basis dari identifikasi itu adalah menganalisis titik kerawanan terjadinya penyimpangan," ujar Miko.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.