Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Di DPRD Provinsi Lampung

Pemilu Nanti, 10 Kursi Bisa Hilang

Jumat, 30 Desember 2022 07:45 WIB
Founder Lampung Democracy Studies, Fatikhatul Khoiriyah. (Foto: Antara)
Founder Lampung Democracy Studies, Fatikhatul Khoiriyah. (Foto: Antara)

RM.id  Rakyat Merdeka - Jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di beberapa daerah mengalami penambahan pada gelaran Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang. Namun, alokasi kursi DPRD di Provinsi Lampung justru diprediksi berkurang 10 kursi, lantaran berkurangnya jumlah penduduk.

Founder Lampung Democracy Studies, Fatikhatul Khoiriyah mengatakan, berdasar Data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2) Provinsi Lampung Tahun 2022, jumlah penduduk hingga gelaran Pemilu 2024 diperkirakan mencapai 8.901.156 jiwa.

Karenanya, jumlah kursi DPRD Provinsi Lampung pada Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 diperkirakan mengalami penu­runan sebanyak 10 kursi, men­jadi 75 kursi Dewan.

Baca juga : Kang Emil Diramal Jadi Bintang Cemerlang Nih

Berdasarkan Pasal 188 Ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, lanjut dia, alokasi kursi Dewan untuk jumlah penduduk 7-9 juta jiwa, sebanyak 75 kursi. Jika jumlah penduduk mencapai 9-11 juta jiwa, alokasi kursi untuk DPRD tingkat provinsi mencapai 85 kursi.

“Merujuk Pasal 188 Ayat (2) Unndang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, jumlah kursi di DPRD Provinsi Lampung berpotensi mengalami penurunan. Kondisi tersebut dapat tercermin dari sejumlah daerah, seperti Pesawaran dan Mesuji. Jumlah kursi dikedua daerah itu diprediksi turun, dan berpo­tensi menurunkan jumlah kursi DPRD Provinsi Lampung,” ujar Fatikhatul di Lampung, kemarin.

Lebih lanjut, ia mengatakan, penataan alokasi jumlah kursi dan daerah pemilihan (dapil) pada gelaran Pemilu 2024, berpedoman pada UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Selain itu, mekanisme penataan dapil dan jumlah kursi juga harus merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) serta petunjuk teknis yang telah dibuat KPU.

Baca juga : Paling Lambat, Perppu Pemilu Harus Terbit 13 Desember

“Kalau kita lihat kedua aturan itu, peluang pengurangan kursi di DPRD Provinsi Lampung sangat besar. Hampir tidak ada ruang untuk mempertahankan (85 kursi Dewan) yang ada saat ini. Sebab, undang-undang dan aturan yang ada, harus dipatuhi dan ditaati,” tegas dia.

Mantan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Lampung ini menam­bahkan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal penataan dapil, juga dapat menjadi ruju­kan terbaru soal penataan dapil di Provinsi Lampung. Namun, ia menilai, putusan tersebut juga tak dapat digunakan untuk mempertahankan alokasi jumlah kursi di DPRD Provinsi Lampung saat ini.

Terpisah, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung, Erwan Bustami mengatakan, pihaknya belum mendapat petunjuk teknis (juknis) dari KPU pusat soal penataan dapil untuk Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan DPRD Provinsi Lampung. “Kami masih menunggu PKPU dari KPU RI, dan juknis tentang penataan dapil,” ujarnya. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.