Dark/Light Mode

Komisi II DPR Ingatkan

Paling Lambat, Perppu Pemilu Harus Terbit 13 Desember

Senin, 12 Desember 2022 21:38 WIB
Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang (Foto: Istimewa)
Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi II DPR tengah menunggu Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Pemilu berkaitan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasalnya, Perppu Pemilu ini penting untuk penyelenggaraan Pemilu 2024 di empat Daerah Otonomi Baru di Papua dan di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang mengatakan, Perppu Pemilu harus sudah terbit sebelum 14 Desember 2022. Sebab, pada 14 Desember sudah masuk tahapan penetapan parpol, pengundian nomor urut parpol, pengumuman parpol peserta Pemilu 2024, dan penyerahan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) oleh Pemerintah ke KPU.

Baca juga : PBB Protes KUHP Baru, Komisi I DPR Ingatkan Soal Kedaulatan Indonesia

"Sehubungan tahapan itu, Perppu sebagai perubahan beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu untuk menjamin kepastian penyelenggaraan Pemilu 2024, terutama di DOB Provinsi dan Pemilu di IKN, penerbitannya merupakan syarat mutlak paling lambat 13 Desember 2022," kata Junimart, Senin (12/12).

Junimart menegaskan, Pemerintah wajib mengeluarkan Perppu Pemilu. Dia menilai, akan ada potensi Pemilu 2024 tidak terselenggara tanpa adanya Perppu tersebut.

Baca juga : Rieke Ingatkan Pentingnya Data Desa Presisi Untuk Pembangunan

"Artinya, Perppu wajib harus ada. Sesuai keputusan dalam Rapat Paripurna di DPR, telah ditetapkan bahwa Pemilu dilakukan tanggal 14 Februari 2024. Tidak ada ketentuan lain di luar jadwal itu," tambahnya. 

Politisi PDIP tersebut yakin, Pemerintah akan menerbitkan Perppu Pemilu. Penerbitan Perppu merupakan keputusan bersama antara Pemerintah dan DPR. "Saya meyakini bahwa Pemerintah komit dan konsisten tentang penerbitan Perppu. Karena ini keputusan bersama dengan Pemerintah dalam Raker, RDPU (Rapat Dengar Pendapat Umum) di Komisi II," ujar dia.

Baca juga : Partai Ka’bah Belajar Ke Pemilu 2019 Deh

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyebut, KPU boleh melanjutkan tahapan pemilu meski Perppu Pemilu belum keluar. Namun, KPU menyebut, untuk aturan yang beririsan dengan DOB Papua, mereka menunggu Perppu.■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.