Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

KPK Telusuri Status Kepemilikan Apartemen Di Jakarta Yang Kerap Ditempati Lukas Enembe

Jumat, 30 Desember 2022 11:31 WIB
Gedung KPK. (Foto: Ist)
Gedung KPK. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami status kepemilikan apartemen di Jakarta yang menjadi tempat tinggal Gubernur Papua Lukas Enembe dan keluarganya.

Hal itu didalami penyidik komisi antirasuah saat memeriksa saksi dari pihak swasta bernama Kiki Otto Kurniawan pada Kamis (29/12).

"Saksi hadir dan didalami soal pengetahuan saksi di antaranya mengenai status apartemen di Jakarta yang menjadi tempat tinggal tersangka Lukas Enembe dan keluarganya," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, lewat pesan singkat, Jumat (30/12).

Baca juga : KPK Temukan Bukti Suap Usai Geledah Apartemen Bambang Kayun

Sebelumnya, KPK sempat menggeledah sebuah apartemen dan kediaman Lukas Enembe di Jakarta pada Rabu (9/11).

Dari dua lokasi tersebut, KPK mengamankan uang tunai hingga emas batangan, serta catatan keuangan, yang diduga berkaitan dengan suap dan gratifikasi Lukas.

KPK disebut telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka. Berdasarkan informasi yang diterima, Lukas diduga terjerat sejumlah dugaan kasus korupsi.

Baca juga : Kejuaraan Sepatu Roda Tingkat Nasional, Jakarta Open 2022 Kembali Digelar

Di antaranya, terkait penerimaan suap dan gratifikasi proyek di daerah Papua. Lukas ditetapkan sebagai tersangka bersama sejumlah pihak lainnya.

Lukas sendiri telah dicegah bepergian ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) atas permintaan KPK.

Politisi Partai Demokrat ini dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan, terhitung mulai 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023.

Baca juga : KPK Pastikan Penyelidikan Formula E Yang Seret Nama Anies Masih Jalan

Tak hanya itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga sudah memblokir rekening milik Lukas Enembe dan pihak-pihak yang terkait.

Pemblokiran dilakukan karena PPATK menemukan ada transaksi keuangan yang janggal atau mencurigakan. Di antaranya, transaksi keuangan Lukas yang mengalir ke rumah judi alias kasino di luar negeri.

PPATK menyebut, jumlahnya hampir setengah triliun. KPK sedang mendalami temuan PPATK tersebut. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.