Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Ketua KPK Minta AKBP Bambang Kayun Terbuka Soal Dugaan Aliran Dana Rp 50 Miliar

Rabu, 4 Januari 2023 11:55 WIB
Bambang Kayun. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Bambang Kayun. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan AKBP Bambang Kayun, Selasa (3/1). Bambang Kayun merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM) dan penerimaan gratifikasi lainnya.

Bambang diduga menerima suap dan gratifikasi saat masih menjabat sebagai Kasubbag Pidana dan Hak Asasi Manusia (HAM) bagian Penkum Biro Bankum Divisi Hukum Polri.

KPK berharap Bambang Kayun terbuka soal aliran uang dugaan suap dan gratifikasi yang diterimanya. Termasuk, dugaan aliran dana ke penyidik Bareskrim Polri.

Baca juga : AKBP Bambang Kayun Raup Rp 5 M Plus Mobil Mewah

"Kita berharap mudah-mudahan Pak BK bisa memberikan keterangan, termasuk juga ada keterangan lain-lain yang bisa membantu proses penyidikan ini," harap Ketua KPK, Firli Bahuri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (3/1).

Tidak menutup kemungkinan, KPK bakal menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus Bambang Kayun. Namun, Firli enggan berspekulasi lebih jauh soal keterlibatan pihak lain dalam dugaan suap dan gratifikasi Bambang Kayun.

Semuanya, kata Firli, tergantung perkembangan di penyidikan Bambang Kayun.

Baca juga : KPK Bantu Bareskrim Cari Penyuap AKBP Bambang Kayun Yang Jadi Buron

"Terkait apakah ada kemungkinan kasus ini terkait dengan pihak lain, maka kita tidak ingin berangan-angan apa ada pelaku lain. Tapi, ini akan mengikuti proses penyidikan karena sesungguhnya kita paham yang dimaksud dengan pelaku," ungkapnya.

Menurut Firli, penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik berdasarkan Undang-Undang mencari keterangan dan mengumpulkan bukti. Sehingga, dengan bukti itu, maka akan membuat terang suatu peristiwa pidana guna menemukan tersangkanya.

“Jadi kalau kita lihat dari rumusan penyidikan, maka tersangka itu sebenarnya terakhir setelah dilakukan pengumpulan pencarian keterangan dan bukti-bukti. Sehingga membuat terang suatu peristiwa pidana guna menemukan tersangka. Itu konsep yang sesungguhnya,” tandasnya. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.